Pembunuhan Brigadir J

Kamarudin Bawa Sandal yang Masih Ada Bercak Darah Brigadir J ke PN Jakarta Selatan Ini, Tujuannya

Kamarudin Simanjuntak akan menyerahkan sandal milik almarhum Brigadir J yang masih ada bercak darahnya ke majelis hakim.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak membawa barang bukti sandal yang digunakan Brigadir J ketika dibunuh Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak akan menyerahkan sandal milik almarhum Brigadir J yang masih ada bercak darahnya ke majelis hakim.

Sandal tersebut didapat oleh tim pengacara lantaran sebelumnya pihak penyidik tidak melakukan penyitaan.

Sandal yang menurut Kamarudin masih menyisakan bercak darah kering milik Brigadi J tersebut akan diserahkan kepada Jaksa dan majelis hakim dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Selasa (1/11/2022) hari ini.

Sesampai di PN Jaksel, Kamarudin langsung menunjukan sandal yang akan diserahkan kepada majelis hakim dan JPU tersebut.

Sandal tersebut disimpan dalam sebuah kantong plastik bening.

“Kami bawa sandal yang masih berdarah-darah. Ini barang buktinya kami bawa,” kata Kamarudin dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.

Kamarudin menuding bahwa penyidik selama ini tidak kooperatif terkait dengan barang bukti tersebut.

Oleh karena itu, ia membawa sandal tersebut ke pengadilan untuk diberikan kepada jaksa dan hakim.

“Barang bukti ini seharusnya disita penyidik. Dari awal tidak kooperatif untuk menyita, kami kerja sendiri. Jadi barang bukti ini kami serahkan ke hakim dan jaksa,” ujarnya.

Baca juga: KOMPILASI Jawaban Susi ART Ferdy Sambo di Persidangan, Bikin Hakim dan Netizen Pusing Tujuh Keliling

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan dakwaan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi usai terdakwa Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, terdakwa Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatan tersebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved