Berita Jogja Hari Ini
Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU, Disnakertrans DIY: Tidak Boleh Ada Pemotongan
Langkah manajemen Waroeng Spesial Sambal (WSS) yang berencana memotong gaji karyawan usai mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) dinilai melanggar
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Langkah manajemen Waroeng Spesial Sambal (WSS) yang berencana memotong gaji karyawan usai mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) dinilai melanggar peraturan pemerintah.
Hal itu merupakan hasil rapat koordinasi pengawas khusus Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY pada Minggu (30/10/2022).
Hasil rapat itu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan norma ketenagakerjaan khusus terhadap perusahaan WSS.
Baca juga: Kisah Guru SMA di Klaten Manfaatkan Limbah Plastik untuk Bikin Wayang Kresek Bernilai Ekonomi
"Pekerja penerima bantuan pemerintah berupa BSU, tidak boleh dilakukan pemotongan gaji atau upahnya dengan alasan apapun," tegas Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, Senin (31/10/2022).
Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus menambahkan, pihaknya telah membentuk tim khusus yang terdiri dari pengawas ketenagakerjaan, mediator hubungan industrial dan petugas pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan.
Tim tersebut mulai melakukan pemeriksaan secara khusus hari ini, Senin (31/10/2022) untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan WSS sebagai upaya penegakan hukum norma ketenagakerjaan.
"Melalui upaya tersebut ditegaskan agar pihak WSS membatalkan rencana pemotongan upah bagi pekerja penerima BSU," jelasnya.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta, Teguh Wiyono mengatakan, data kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan menjadi acuan calon penerima BSU.
Baca juga: Support Pengembangan Kawasan Aerotropolis, PLN Tambah Daya Listrik Hotel Novotel Kulon Progo
Tenaga kerja WSS yang terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan tercatat sebanyak 1.871 pekerja dan ada 1.869 orang yang datanya valid dan diusulkan sebagai calon penerima BSU.
"Catatan kami, Perusahaan WSS ini sejak tahun 2020 telah masuk dalam daftar objek perusahaan yang melakukan pelanggaran Norma Ketenagakerjaan dan dilakukan pengawasan terpadu. Pada November 2021 dilakukan penyampaian Surat Kuasa Khusus kepada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi DIY," katanya. (tro)