Berita Purworejo

Enggan Bertanggung Jawab Usai Hamili Pacar, Pemuda di Purworejo Dipenjarakan

DN, pemuda asal Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, harus mendekam di penjara lantaran menghamili pacarnya sendiri yang berinisial

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
ist
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - DN, pemuda asal Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, harus mendekam di penjara lantaran menghamili pacarnya sendiri yang berinisial FR (17). 

DN dilaporkan ke Polres Purworejo oleh keluarga FR karena tidak mau bertanggung jawab. 

Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Monasoni, membenarkan kabar tersebut.

Ia mengatakan pelaporan DN ke pihak berwajib dilakukan oleh kakak korban yakni IS pada 23 Juni 2022. Kala itu, usia kandungan FR diketahui sudah mencapai 8 bulan. 

Baca juga: Tetap Waspada Gagal Ginjal Akut, Dinkes Gunungkidul Masih Batasi Penggunaan Obat Sirop

"Kasus tersebut sudah terjadi cukup lama, kronologi kejadian bermula pada 12 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, kakak korban (IS) yang sedang berada di Tangerang tiba-tiba mendapat kabar tentang kehamilan FR," ujarnya kepada Tribunjogja.com, Senin (31/10/2022). 

Setelah mendapat kabar tidak menyenangkan itu, kakak korban lantas bergegas kembali ke Kabupaten Purworejo.

Lalu, ia menanyakan perihal kebenaran kabar dan mengajak korban untuk melakukan cek kesehatan.
 
"Dan benar dari hasil pemeriksaan medis ternyata FR sudah hamil dengan usia kandungan 8 (delapan) bulan. Lantas keluarga korban meminta pertanggungjawaban pelaku (DN), tetapi pelaku enggan. Akhirnya, kakak korban melaporkan pelaku ke Polres Purworejo," ungkap Yuli. 

Seusai mendapatkan laporan, lanjutnya, tim Polres Purworejo pun melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti.

Kemudian pada 25 Juli 2022, Polres Purworejo menangkap DN di rumahnya. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 76B Jo Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi UU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Untuk sekarang, kasusnya sudah naik ke pengadilan," ucapnya. 

Baca juga: Paguyuban Lurah dan Pamong di Sleman Tolak Wacana Jabatan Pamong Disamakan Jabatan Lurah 

Sementara itu, Tanto, Panitra Pengadilan Negeri Purworejo, mengungkapkan, kasus tersebut telah memasuki sidang ketiga pada hari ini, Senin (31/10/2022). 

Ia menjabarkan proses persidangan sudah berlangsung sejak Senin (17/10/2022) lalu. 

"Sidang pertama pendakwaan sudah dilaksanakan pada (17/10/2022). Dilanjutkan sidang kedua pembuktian dan pengajuan saksi pada Senin (24/10/2022). Rencana nanti sidang keempat untuk pembacaan tuntutan dilaksanakan minggu depan, Senin (7/11/2022)," ucap Tanto. (drm)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved