Berita Sleman Hari Ini
Paguyuban Lurah dan Pamong di Sleman Tolak Wacana Jabatan Pamong Disamakan Jabatan Lurah
Rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) yang berisi 11 rekomendasi, mendapat reaksi
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) yang berisi 11 rekomendasi, mendapat reaksi penolakan dari pamong dan Lurah di beberapa daerah.
Termasuk di Kabupaten Sleman. Paguyuban Lurah dan Pamong atas nama Suryo Ndadari menolak rekomendasi pada poin nomor 4. Yaitu, masa jabatan perangkat desa sama dengan masa jabatan Kepala Desa atau Lurah.
"Suryo Ndadari secara tegas menolak konsep atau wacana masa jabatan pamong Kalurahan disamakan dengan masa jabatan lurah," kata Ketua Umum Paguyuban Suryo Ndadari, Irawan, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Pengoperasian Teman Bus Jogja Koridor Godean Akan Dihentikan, PT JTT Cari Alternatif
Saat menyampaikan sikap penolakan, Irawan didampingi sejumlah paguyuban yang bernaung dibawah Suryo Ndadari. Yaitu, Paguyuban Manikmaya, Carik Sembodo, Makmure, Danarta, Kalimasada, Jagabaya Sembada, Hasto Broto, Pangripta dan Cokropamungkas.
Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Menurut Irawan, wacana tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menciderai prinsip tata kelola Pemerintahan yang baik sehingga perlu dikaji ulang dengan cermat.
Secara kedudukan, kata dia, tugas dan fungsi antara Lurah dan Pamong Kalurahan jelas sangat berbeda. Begitu halnya dengan penetapan masa jabatan yang dipertimbangkan untuk mendukung tugas dan fungsi masing-masing.
Hal itu sudah dijamin dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
Ia menilai, sebagai unsur staf dan unsur pendukung lurah, bila setiap enam tahun pamong dan lurah bersama-sama mengakhiri jabatan, sebagaimana wacana DPP APDESI, maka akan sangat mengganggu pemerintahan di Kalurahan.
"Inkonsistensi kebijakan pembangunan dan tata tertib administrasi pemerintahan akan sangat merugikan pelayanan masyarakat," kata Irawan.
Di samping itu, apabila rekomendasi itu diterapkan, maka penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan juga akan menjadi sangat tidak terukur apabila setiap enam tahun lurah dan seluruh pamong harus berhenti dan digantikan dengan yang baru.
Sementara itu, Ketua Nayantaka yang merupakan wadah bagi Paguyuban Lurah dan Pamong se-DIY, Gandang Hardjanata mengatakan, dirinya secara pribadi mempertegas apa yang menjadi sikap dari Suryo Ndadari sebagai bagian dari Nayantaka.
Sebab, sikap penolakan poin 4 rekomendasi DPP APDESI bukan hanya ada di Sleman, tapi di Gunungkidul juga sudah menolak.
Menurut dia, wacana tersebut mungkin berjalan di beberapa daerah tetapi akan kurang pas apabila diterapkan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca juga: Spesifikasi dan Harga Hp Redmi 9A Bekas Update Terbaru
"Karena secara logika, apa yang disampaikan (rekomendasi poin 4) APDESI khususnya untuk diberlakukan di DIY kurang pas. Karena jika pamong selalu berganti, mulai dari awal lagi tentu butuh proses," kata Gandang yang juga Lurah Tamanmartani.
Di akhir pernyataan sikap, seluruh komponen Suryo Ndadari Sleman ini, membubuhkan tandatangan.
Mereka sepakat untuk meneruskan sikap penolakan tersebut sebagai aspirasi dan saran kepada Pemda DIY dan Pemerintah Pusat. (rif)