Bupati Bantul Abdul Halim Muslih

Bupati Abdul Halim Sebut Tanpa Tuntutan, UMK 2023 Bakal Lebih Tinggi

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, untuk menaikkan UMK harus memiliki formulasi dari pemerintah pusat.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Agus Wahyu
TRIBUNJOGJA.COM/NETI RUKMANA
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Beberapa hari terakhir, pekerja buruh DI Yogyakarta telah mewanti-wanti pemerintah, agar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dinaikkan, dari sebelumnya Rp1,9 juta - Rp2,1 juta per bulan menjadi Rp3,7 juta - Rp4,2 juta per bulan, mendapat tanggapan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Baca juga: Bupati Halim dan Rektor UGM Jalin Komitmen Kembangkan SDM Usaha Kreatif di Kabupaten Bantul

Baca juga: Bupati Halim Tandatangani Kesepakatan Bersama Dengan UGM Untuk Pengembangan SDM di Bantul

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, untuk menaikkan UMK harus memiliki formulasi dari pemerintah pusat. Namun, di antara bentuk formulasi tersebut terdapat pertimbangan pertumbuhan ekonomi dan tingkat kelayakan hidup.

"Itu kan setiap tahun dilakukan survei. Jadi, pertumbuhan ekonomi dan kelayakan hidup itu menjadi pembentuk UMK," ucap Abdul Halim Muslih, di sela acara jalan sehat Semarak Muktamar Muhammadiyah ke-48 di Alun-Alun Paseban Bantul, Minggu (30/10/2022).

Dijelaskan Bupati Abdul Halim Muslih, formulasi itu telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan RI, sehingga pemerintah kabupaten/kota tidak bisa membentuk formulasi sendiri.

"Misalnya Bantul ingin menaikkan UMK sekian persen, ya enggak bisa. Karena, formulanya sudah paten. Yang bisa mengubah itu adalah pemerintah pusat," ucapnya.

Kendati demikian, setiap tahun UMK di berbagai daerah akan terus meningkat. "Tanpa tuntutan pun, UMK 2023 pasti lebih tinggi dibanding 2022. Itu sudah dipertimbangkan," imbuh Halim.

Di sisi lain, lanjut Abdul Halim, dalam menentukan UMK, pemerintah juga harus menjaga pergerakan inflasi hingga keberlangsungan perusahaan. Apalagi, apabila tuntutan pekerja buruh itu berada di luar kapasitas suatu perusahaan.

"Ini harus dicari titik keseimbangan, di mana pengusaha bisa membayar kemudian buruh atau karyawan bisa menerima. Sehingga, dua belah pihak bisa produktif bekerja sama," lanjut Bupati Bantul.

"Kalau kedua belah pihak itu tidak bisa bekerja sama maka tidak terjadi produktifitas. Bisa rugi semua kan?"sambung orang nomor satu di Kabupaten Bantul. (nei/ayu)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved