Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Pembayaran Lahan Tambahan Tol Yogyakarta-Bawen Dianggarkan pada 2023
Dispertaru DIY menargetkan konsultasi publik untuk penambahan lahan Tol Yogyakarta-Bawen selesai Oktober 2022.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menargetkan konsultasi publik untuk penambahan lahan Tol Yogyakarta-Bawen selesai Oktober 2022.
Pihak Dispertaru DIY juga menginformasikan untuk pembayaran lahan tambahan proyek Tol Yogyakarta-Bawen direncanakan pada 2023 mendatang.
"Tetapi sebelum dibayar harus ada persetujuan pembayaran dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN)," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno , Minggu (30/10/2022).
Dia menjelaskan, saat ini konsultasi publik penambahan lahan seluas 44.000 meter persegi untuk pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen terus dikejar.
Dikatakan Krido, pihaknya telah menggelar konsultasi publik di Desa Sumberejo, Kapanewon Tempel, Sleman pada Rabu (26/10/2022) yang lalu.
Baca juga: Trase Tol Yogyakarta-Solo dan Tol Yogyakarta-Bawen Terjang Jaringan PDAM, Telkom, PLN
Penambahan lahan tersebut melalui proses persetujuan masyarakat, selanjutnya akan menjadi dasar diterbitkan IPL penambahan lahan Tol Yogyakarta-Bawen .
"Kami berharap berbagai pihak mendukung sehingga masyarakat segera memberikan pernyataannya menyetujui lahannya digunakan untuk perluasan Tol Yogyakarta-Bawen sebagai dasar IPL," katanya, Minggu (30/10/2022).
Ia mengatakan dalam konsultasi publik tersebut tim melakukan inventarisasi dengan melihat luas dampak setiap pemilik lahan, serta verifikasi data fisik latar belakang lahan atau daftar nominatif warga terdampak.
Dari konsultasi publik itu juga dapat diketahui secara pasti warga terdampak pembangunan tol melalui daftar nominatif.
"Nah itu diungkapkan melalui surat pernyataan tadi, bahwa tanah saya sekian luasnya yang terdampak," terang dia.
Ia mengatakan melalui tahapan ini pula sebanyak 44.000 meter persegi lahan itu bakal diketahui milik siapa saja.
Oleh karena itu, tim harus memastikan data kepemilikan lahan warga terdampak tersebut harus tepat dan akurat.
Konsultasi dilakukan pada masing-masing personal atau pemilik lahan.
Kemudian mereka diberi kesempatan memberikan tandatangan persetujuan.
Jika pemilik lahan berhalangan, mereka masih bisa menguasakan kepada orang lain.