Dinkes Kota Magelang Imbau Seluruh Apotek Tarik Obat Sirup yang Dilarang BPOM

Penarikan obat sirup tersebut mengikuti imbauan dan rekomendasi baik dari Kemenkes maupun Dinkes Provinsi Jawa Tengah

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Penampakan stiker tidak menjual obat sirup yang terpasang di Apotek Kawatan Kota Magelang, Kamis (27/10/2022) 

Adapun dari hasil pengamanan obat setelah dilakukan perilisan, dia mengatakan, sebanyak 83 botol dari merek obat sirup Unibebi akan dikembalikan ke distributor.

"Sudah dimasukkan ke dalam dus sudah dicatat tinggal tunggu dari distributor. Kalau distributor ambil ya kami serahkan, itu beberapa akan diambil hari Senin. Itu harganya merek Unibebi dibanderol Rp6 ribu per botol,"ucapnya.

Untuk diketahui, ada 3 obat sirup yang  telah dilarang dan ditemukan di sampel Kemenkes , yakni Unibebi Cough Sirup dengan pemilik izin edar Universal Pharmaceutical Industries yang merupakan obat batuk.

Dan, Unibebi Demam Sirup dengan pemilik izin edar Universal Pharmaceutical Industries yang merupakan obat demam, serta Unibebi Demam Drops dari pemilik izin edar Universal Pharmaceutical Industries dengan kegunaan obat demam. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved