Dinkes Kota Magelang Imbau Seluruh Apotek Tarik Obat Sirup yang Dilarang BPOM

Penarikan obat sirup tersebut mengikuti imbauan dan rekomendasi baik dari Kemenkes maupun Dinkes Provinsi Jawa Tengah

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Penampakan stiker tidak menjual obat sirup yang terpasang di Apotek Kawatan Kota Magelang, Kamis (27/10/2022) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang mengeluarkan kebijakan agar seluruh apotek maupun pelayanan kefarmasian melakukan penarikan terhadap obat sirup yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala Dinkes Kota Magelang, dr Istiqomah, mengatakan penarikan obat sirup tersebut mengikuti imbauan dan rekomendasi baik dari Kemenkes maupun Dinkes Provinsi Jawa Tengah.

Di wilayah Kota Magelang sendiri terdapat 40 apotek, 15 Puskesmas Induk, 17 Puskesmas Pembantu dan 8 Rumah Sakit.

"Kami secara berjenjang akan mengikuti formasi, meneruskan regulasi yang ada. Sehingga semua bisa mengikuti. Nanti kami berkoordinasi ke apotek supaya tertib untuk menjalankan rekomendasi,"ujarnya usai konferensi pers terkait kasus gangguan ginjal akut pada anak di gedung Pemkot Magelang, Kamis (27/10/2022).

Ia menambahkan, meskipun saat ini di Kota Magelang belum ada kasus baik suspek maupun probable gangguan ginjal akut pada anak.

Namun demikian, dirinya memastikan untuk kesiapan fasilitas kesehatan di wilayahnya sudah dilakukan.

"InsyaAllah siap. Tapi, tetap harus dirujuk jika adanya terkena karena diatur di regulasinya. Kalau misalnya perlu dicuci darah, perlu dirujuk ke rumah sakit sesuai kemenkes.Di Kota Magelang, sudah menangani sampai tahap tata laksana, selain cuci darah karena harus dirujuk di sini belum ada,"terangnya.

Sementara itu,  dokter anak di RSUD Tidak Kota Magelang, dr Woro Triaksiwi Wulansari, Msc, Sp.A menuturkan, pihaknya juga mengeluarkan kebijakan agar dokter anak yang praktik di Kota Magelang tidak memberikan obat sirup.

"Rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) seperti itu mulai rilis dengan BPOM. Kami memberikan racikan atau puyer. Kalau diresepkan, kami mikir ini masuk apa enggak. Ya lebih aman kalau kami racikan dulu sampai benar-benar aman,"ujarnya yang juga merupakan anggota IDAI. 

Lebih jauh, kata dia, saat ini Kota Magelang memiliki sekitar 10 dokter anak.

Para dokter itu tersebar di RSUD Tidar 3 orang, Budi Rahayu  2 orang, RSJ Kota Magelang 3 orang, dan RST Kota Magelang 2 orang. 

"Mereka tidak meresepkan obat sirup untuk sementara waktu ini. Itu sebagai langkah antisipasi. Saya sudah konfirmasi di instalasi farmasi, sampai saat ini belum ada (yang mengedarkan sirup). kalau memang ada supaya mencari mekanisme return-nya, dikembalikan ke pabrik,"ungkapnya.

Terpisah, Apoteker di Apotek Kawatan Kita Magelang, Hosanna surjowidagdo mengatakan sebelum dilakukan perilisan obat oleh BPOM pihaknya sudah menarik obat sirup dari display.

"Semenjak informasi pertama sudah dimasukkan ke dalam dus diamankan. Saya lupa tanggal berapa tepatnya itu informasi pertama kami lihat di tv dan grup apoteker Kota Magelang. Walaupun belum ada imbauan  dari Dinas kesehatan kota Magelang pokoknya kami amankan, kalau diamankan sdh ditarik sudab tidak ada didisplay. Kami juga pasang stiker tidak menjual obat sirup,"terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved