RKUHP soal Ancaman Pidana Bagi Pasangan di Luar Nikah yang Check In di Hotel, Ini Respon PHRI DIY

Di dalam rencana payung hukum tersebut, pasangan belum menikah yang nekat menginap di hotel, berpotensi terkena jerat pidana.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Istimewa
ilustrasi Hotel 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dalam kurun beberapa hari terakhir, lini massa media sosial dibikin gaduh oleh peraturan dalam Rancangan KUHP Pasal 415 tentang perzinaan.

Pasalnya, di dalam rencana payung hukum tersebut, pasangan belum menikah yang nekat menginap di hotel, berpotensi terkena jerat pidana.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono, menegaskan penolakan terhadap RKHUP itu.

Bukan tanpa alasan, aturan tersebut berpotensi menjadi batu sandungan bagi para pengusaha perhotelan, yang kini tengah getol menggenjot kunjungan turis asing.

"Bisa-bisa mereka tidak jadi ke Yogya kalau ada aturan seperti itu. Saya rasa, masih banyak hal-hal yang lebih urgent, yang dapat dikerjakan pemerintah dan DPR," cetusnya, Selasa (25/10/2022).

Deddy tak memungkiri, jika dilihat dari aspek budaya ketimuran, rancangan undang-undang itu sejatinya bagus.

Akan terapi, ketika diterapkan, dampaknya di sektor pariwisata akan sangat terasa.

Bahkan, cenderung kontraproduktif dengan apa yang disampaikan oleh Kemenparekraf RI terkait potensi pariwisata yang ramah untuk pelancong mancanegara.

"Makanya, kalau aturan itu tetap disahkan, bisa jadi bumerang bagi kita semua," terangnya.

Terlebih, Yogyakarta merupakan salah satu daerah jujukan utama para turis asing dari berbagai negara, dimana pertumbuhannya menunjukkan tren positif setelah dua tahun dihantam pandemi. Menurutnya, aturan semacam itu cukup diregulasikan pemerintah daerah, dan jadi kewenangan Satpol PP.

"Ranah pemerintah daerah seharusnya, karena itu masalah moral. Sudah ada aturannya juga di Perda, wong sebelum ramai-ramai RKUHP, penggerebegan-penggerebekan sudah gencar," jelasnya.

"Tapi, semisal benar dijadikan undang-undang, ya, wisatawan luar negeri tidak mau lagi masuk Indonesia, terutama Yogya," pungkas Deddy. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved