Berita Gunungkidul Hari Ini
Perolehan PBB-P2 Gunungkidul Capai 90 Persen Hingga Jatuh Tempo
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul hingga kini terus berupaya menggenjot perolehan Pajak Bumi Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul hingga kini terus berupaya menggenjot perolehan Pajak Bumi Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) 2022 ini.
Adapun jatuh tempo pelunasannya pada 31 September 2022.
Kepala BKAD Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan hingga jatuh tempo, perolehan PBB-P2 mencapai Rp20.693.560.053,00.
Baca juga: Kembangkan Pesantren Tahfidz Alquran, Suluh Melayu Nusantara Bersinergi dengan BMM
"Sudah sekitar 90 persen dari target yang ditetapkan," kata Sri pada Selasa (25/10/2022).
Adapun BKAD Gunungkidul menargetkan perolehan PBB-P2 2022 sebesar Rp 23 miliar.
Total obyek pajaknya sebanyak 611.232 SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).
Meski jatuh temponya sudah lewat, Sri mengatakan upaya untuk meningkatkan perolehan PBB-P2 tetap berjalan.
Terutama agar target tahun ini bisa tercapai.
"Caranya dengan mempermudah dan mendekatkan layanan pelunasan pajak, bekerjasama dengan sejumlah bank," jelas Sri.
Sejauh ini, ada 4 kapanewon di Gunungkidul yang berhasil melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo.
Keempatnya adalah Patuk, Gedangsari, Purwosari, dan Girisubo.
Sri pun mengapresiasi keberhasilan 4 kapanewon tersebut dalam melunasi kewajibannya.
Menurutnya, keberhasilan itu tak lepas dari upaya dan kerja keras perangkat setempat.
"Tentunya perangkat setempat hingga petugas pemungut PBB-P2 sudah bekerja baik demi mencapai target tersebut," ujarnya.
Baca juga: Kasus Pertama di Kulon Progo, Seorang Anak Berusia 2 Tahun Menderita Gagal Ginjal Akut
Bupati Gunungkidul Sunaryanta turut memberikan apresiasinya.