Dua ASN di Lingkungan Pemkab Gunungkidul Kena Sanksi, Satu Diantaranya Dipecat
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, mengatakan sanksi diberikan karena keduanya sudah melanggar sumpah janji sebagai ASN.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, saat ditemui pada Selasa (25/10/2022) pagi.
GN kemudian mengajukan banding hingga kasasi ke MA, namun ditolak dan vonisnya justru diperberat.
"GN juga divonis 4 tahun penjara untuk kasus pencabulan oleh MA," ungkapnya.
Sanksi pada GN sesuai dengan Pasal 247 PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana diubah dengan PP 17/2020.
Iskandar mengungkapkan GN sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Wonosari. Surat sanksi pemberhentian pun akan disampaikan langsung pada GN di sana.(*)
Rekomendasi untuk Anda