Dua ASN di Lingkungan Pemkab Gunungkidul Kena Sanksi, Satu Diantaranya Dipecat
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, mengatakan sanksi diberikan karena keduanya sudah melanggar sumpah janji sebagai ASN.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Bupati Gunungkidul Sunaryanta kembali memberikan sanksi pada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya.
Salah satunya mendapatkan sanksi pemberhentian dengan hormat alias pemecatan.
Saat ditemui pada Selasa (25/10/2022) pagi, Sunaryanta menyampaikan pemberian sanksi resmi diberikan pada hari ini.
"Satu ASN kena sanksi penurunan jabatan, satu lagi pemecatan," katanya di Sekretariat Daerah (Setda) Gunungkidul.
Sunaryanta tidak merinci alasan pemberian sanksi tersebut. Ia mengatakan sanksi diberikan karena keduanya sudah melanggar sumpah janji sebagai ASN.
Ia juga menyampaikan kebijakan yang dilakukan ini merupakan bentuk komitmen dirinya sebagai pimpinan.
Khususnya mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar kode etik kerja hingga hukum.
"Para ASN harus bekerja lebih baik karena mereka digaji oleh masyarakat, mereka harus jadi teladan," ujar Sunaryanta.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan dua ASN ini berinisial SN dan GN. Surat sanksi resmi langsung dilayangkan pada keduanya.
SN yang bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) ini menerima sanksi karena bercerai namun tidak melaporkannya ke BKPPD. Sanksi yang diberikan pun tergolong berat.
SN dikenai sanksi sesuai Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia juga dinilai melanggar PP 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, sebagaimana diubah PP 45/1990.
"Sanksinya adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan alias setahun," kata Iskandar.
Sedangkan GN sebelumnya tersangkut kasus pidana pemerkosaan dan pencabulan. Ia pun sudah mendapat vonis hukuman 9 tahun penjara dari Mahkamah Agung (MA) untuk kasus pemerkosaan.
Menurut Iskandar, GN sudah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Wonosari.