Berita Purworejo

Update Kasus Gagal Ginjal Akut di Purworejo 24 Oktober 2022: Ada 2 Kasus, 1 Anak Meninggal Dunia

(Dinkes) Kabupaten Purworejo melaporkan jumlah anak yang terdiagnosa penyakit gagal ginjal akut misterius di Kabupaten Purworejo mengalami perubahan.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Dewi Rukmini
Triyanto, Kabid SDM Dinkes Kabupaten Purworejo, saat ditemui di ruangannya, Senin (24/10/2022). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purworejo melaporkan jumlah anak yang terdiagnosa penyakit gagal ginjal akut misterius di Kabupaten Purworejo mengalami perubahan. 

Sebelumnya, Dinkes Purworejo mengatakan ada 3 (tiga) anak yang diduga terkena penyakit gagal ginjal akut pada Jumat (21/10/2022).

Yang mana, dari ketiga pasien itu ada satu anak yang meninggal dunia. 

Baca juga: Sleman Dilanda 127 Kejadian Bencana Sepanjang 2022, Longsor Mendominasi 

"Pasien terakhir (ketiga) dari Puskesmas Semawung yang dirujuk ke RSUD Dr Tjitowardojo. Setelah diperiksa dari hasil laboratorium (Sabtu, 22/10/2022), ternyata pasien negatif (bukan mengalami gagal ginjal akut). Berarti sampai saat ini, di Purworejo ada dua kasus, dimana satu anak meninggal dunia," terang Triyanto, Kabid SDM Dinkes Kabupaten Purworejo, Senin (24/10/2022).

Dua anak yang terdiagnosa mengidap penyakit gagal ginjal akut tersebut berusia 13 tahun.

Pasien yang meninggal berasal dari Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, sementara pasien satunya berasal dari Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo

"Yang dari Kecamatan Ngombol masuk ke RSUD RAA Tjokronegoro terlebih dahulu lalu ke RSUD Tjitrowardojo. Kalau yang dari Kecamatan Gebang merupakan pasien rujukan PKU Surakarta ke RSUD RAA Tjitrowardojo, keduanya dirujuk ke RS Dr. Sardjito," ungkap Triyanto saat ditemui Tribunjogja.com.

Lebih lanjut, Triyanto menjelaskan penyakit gagal ginjal akut misterius tidak disebabkan oleh jenis obat sirup, zat aktif, atau bahan pelarut dalam kemasan tersebut.

Melainkan, karena bahan cemaran pelarut yang berada di obat-obat berbentuk cair atau sirup. 

Ia merincikan ada empat jenis pelarut yang biasa digunakan dalam obat berbentuk cair.

Pelarut itu dipilih karena bisa melarutkan zat aktif sekaligus memberi rasa manis pada obat, yakni propilen glikol, polietelen glikol, gliserol, dan sorbitol. 

"Sementara, yang diduga menyebabkan kasus gagal ginjal akut ini merupakan cemaran pelarut bernama etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Senyawa itu bukan pelarut, tapi cemaran karena nama glikolnya tidak murni," ucapnya. 

Dalam dunia farmasi, lanjutnya, cemaran pelarut secara alami biasa terjadi dan dibolehkan selama tidak melebihi batas maksimal.

Batas maksimal cemaran pelarut sendiri adalah sebanyak 0,5 miligram/kilogram berat badan dikali per hari. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved