Satlantas Polres Bantul Siap Laksanakan Instruksi Kapolri Terkait Larangan Tilang Manual

Polres Bantul hanya akan memberikan teguran baik lisan maupun tertulis terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas

Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunnews
Ilustrasi Kamera pengawas untuk pelanggaran lalu lintas melalui mekanisme tilang elektronik 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bantul siap melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk tidak melakukan penindakan tilang pengendara secara manual.

Saat ini, Polres Bantul hanya akan memberikan teguran baik lisan maupun tertulis terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.

Kasie Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry menjelaskan teguran tersebut sudah dilakukan dengan hadirnya Patroli Si Manis (Polisi Humanis).

Dimana anggota SatLantas, terutama Polwan, berpatroli dan menegur langsung para pengendara yang melanggar.

“Patroli ini juga salah satu wujud nyata Polisi hadir ditengah masyarakat untuk ciptakan kamtibcarlantas,” ujarnya, Senin (24/10/2022).

Ia menjelaskan, saat ini ETLE (Electronik Traffic Law Enforcement) yang terpasang di Bantul baru di satu titik yakni di simpang empat ketandan ring road selatan.

Namun demikian, pihaknya juga menerapkan ETLE mobile dan ETLE in hand yang juga merupakan satu upaya Polda DIY mendisiplinkan budaya masyarakat dalam berlalu lintas.

ETLE Mobile dan ETLE In Hand adalah aplikasi yang berguna dalam penegakkan hukum bagi pelanggar lalulintas di jalan dengan berbasis teknologi.

ETLE in-hand mengandalkan aplikasi yang terpasang di ponsel milik anggota polisi lalu lintas (polantas).

“Penerapannnya, anggota Polantas cukup menggunakan aplikasi di ponsel untuk memotret pengendara serta kendaraan yang dinilai melanggar,” tuturnya.

Disebutnya, petugas menerapkan hunting system atau penindakan bergerak.

Di satu sisi patroli humanis juga menindak para pengendara yang membahayakan diri maupun orang lain. Hal ini dilakukan guna tekan angka kecelakaan.

Adapun dalam penerapan ETLE ini, bukti foto akan dikirimkan ke Unit Lantas (Lalu Lintas) dan pemilik kendaraan untuk konfirmasi, yang nantinya pengendara mendapat surat tilang (bukti pelanggaran) untuk membayar dendanya.  

“Polisi lalu lintas dapat membentuk budaya tertib berlalu lintas khususnya di Yogyakarta serta dapat menjadi awal dan contoh untuk daerah lain,” imbuhnya.
 
Jeffry menekankan bahwa kini pihak kepolisian tidak memberlakukan tilang manual dan mulai fokus kepada ETLE atau tilang elektronik.

Demikian juga disebutnya bahwa saat ini sudah tidak ada lagi tilang dengan bayar di tempat.

“Terakhir, tidak ada bayar di tempat. Semua membayar denda melalui BRIVA atau sidang. Kami, Polres Bantul akan menindak tegas anggota yang melanggar baik dengan sidang disiplin ataupun kode etik,” tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved