Hotman Paris Ditunjuk jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa

Irjen Pol Teddy Minahasa resmi menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai pengacaranya dalam kasus dugaan peredaran narkotika.

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
dok.istimewa/ tribunnews
Hotman Paris Hutapea 

"Terkait barang bukti sabu 5 kg dia tidak pernah lihat, tidak pernah pegang. Kemudian dikatakan dijual dia tidak pernah pegang uangnya apa lagi terima. Tidak benar kalau dia menerima," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Henry menuturkan bahwa tidak masuk akal jika seseorang Kapolda Jenderal Bintang Dua bermain-main dengan narkoba. Terlebih ada reputasi yang dipertaruhkan.

"Saya kaitan dengan akal sehat seorang Kapolda Jenderal Bintang Dua kalaupun mau 'bermain' masa narkoba. Masa iya dia mau mengorbankan reputasi pangkat binatang dua hanya uang Rp 3 miliar. Mungkin orang yang pangkat AKP juga tidak mau apa lagi Irjen Pol," tutupnya.

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Irjen Pol Teddy Kinahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang diungkap oleh Polda Metro Jaya.

Polisi mengungkapkan lima kilogram narkoba jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa merupakan barang bukti yang diambil pengungkapan kasus oleh Polres Bukittingi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan sebagai barang bukti yang diambil diganti dengan tawas.

"Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi. Iya, diganti dengan tawas," kata Mukti. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved