Hotman Paris Ditunjuk jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa

Irjen Pol Teddy Minahasa resmi menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai pengacaranya dalam kasus dugaan peredaran narkotika.

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
dok.istimewa/ tribunnews
Hotman Paris Hutapea 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa resmi menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai pengacaranya dalam kasus dugaan peredaran narkotika.

Hotman mengaku akan menggantikan Henry Yosodiningrat yang sebelumnya menjadi kuasa hukum dari Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Benar. Sebenarnya dari awal kasus sudah diminta, cuma saya lagi sibuk di Bali merayakan ulang tahun saya jadi saya belum bisa jawab," kata Hotman Paris seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (23/10/2022) .

Hotman mengaku dirinya baru menjawab permintaan dari Teddy Minahasa untuk menjadi pengacaranya pada Sabtu kemarin.

Surata kuasa dari Teddy Minahasa pun sudah ditandatangani dan akan segera diserahkan.

"Baru saya bisa jawabnya kemarin, jadi surat kuasa dikasih tanggal per hari Senin dan udah ditandatangani. Benar sudah resmi," ucap Hotman Paris.

Saat ditanya lebih detail terkait dengan penanganan kasus yang menjerat kliennya, Hotman mengaku belum bisa memberikan penjelasan detail.

Sebab, dirinya sampai saat ini belum pernah bertemu dengan Teddy Minahasa karena baru dalam perjalanan menuju ke Jakarta.

"Selama ini asisten saya yang temui dia. Tapi yang jelas aku kenal TM jauh sebelum corona, waktu dia masih Karopaminal Propam Polri," kata Hotman Paris.

Penunjukan Hotman Paris sebagai kuasa hukum Teddy Minahasa disebut sekaligus menggantikan posisi kuasa hukum sebelumnya yakni Henry Yosodiningrat.

Baca juga: FAKTA-Fakta Irjen Teddy Minahasa, Disebut Kontra Perjudian tapi Pro Pengedaran Narkoba

Namun saat Tribunnews.com mencoba menghubungi Henry Yosodiningrat, yang bersangkutan belum memberikan jawaban perihal tersebut.

Akan tetapi, Hotman Paris menyatakan, dirinya akan menggantikan Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukum Teddy Minahasa.

"Sepertinya menggantikan, iya sepertinya menggantikan (Henry Yosodiningrat, red)," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, Pengacara sekaligus Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa kliennya Teddy Minahasa (TM) tidak pernah melihat apa lagi memegang barang bukti sabu seberat 5 kg.

Kemudian dikatakan Henry bahwa tidak benar jika TM menerima uang dari penjualan barang bukti sabu tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved