Disdukcapil Magelang Terbitkan 442 Revisi Kolom Agama pada KTP Penganut Kepercayaan Penghayat

Untuk saat ini kelompok penganut kepercayaan Penghayat di Kabupaten Magelang terbagi atas 12 kelompok.

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Antrean rekam E- KTP di kantor Disdukcapil Kabupaten Magelang, Rabu (19/10/2022) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang sudah menerbitkan sebanyak 442 revisi kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik penganut kepercayaan Penghayat.

Jumlah tersebut terhitung mulai Januari 2022 hingga Juni 2022.

"Sedangkan, tepat kemarin kami menerbitkan lagi sebanyak 45 KTP  yang dibawa ketua Sapta Dharma. Jadi Alhamdulillah kami tidak mungkin menerbitkan sesuatu tanpa permohonan yang lengkap, tapi dalam permohonan ini hanya untuk  menggantikan  kolom agama. Tadinya rata-rata mereka (penganut kepercayaan penghayat) tertulis beragama Islam,"ujar Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang, Labbaika Nugroho, Rabu (19/10/2022).

Ia menambahkan, revisi pada kolom agama bagi pemilik kepercayaan Penghayat sudah diatur dalam surat dari Kemendagri dalam hal ini Dirjen Dukcapil tertanggal 25 Juni 2018 Tentang Penerbitan (kartu keluarga) bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.

Serta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Kependudukan), Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016.

"Memang sudah ada perintah dari pusat yang pokok, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota agar segera menerbitkan kartu keluarga  sebagai tindaklanjut putusan MK. Prinsip kami, apapun terkait dgn masalah kependudukan harus selesai,"ungkapnya.

Sedangkan untuk persyaratan revisi kolom agama, ia menambahkan, sama saja dengan peraturan yang ada.

Seperti, memberikan fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama hingga pencatatan perubahan agama melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

"Untuk persyaratannya sama saja, tidak jauh berbeda,"ujarnya.

Sementara itu, ia mengaku, kendala yang dihadapi saat ini yakni ketersediaan blangko KTP yang tergolong minim.

Bahkan, dirinya harus mengambil langsung ke pusat untuk memenuhi ketersediaan blangko di wilayahnya.

"Blangko KTP yang tersedia saya sendiri ke Jakarta diberi agak banyak karena kemarin sempat 3 minggu antrean 3 minggu kosong, habis. Ya, karena akhir-akhir ini  banyak juga  yamg meminta ganti blangko karena  rusak dan hilang. Keaktifan dari mereka untuk memohon ke kami juga diperlukan, karena pada  prinsip secepatnya sepanjang blangko ada ya kita eksekusi,"urainya. 

Terpisah, Agung Nugroho, Sekretaris Umum Majelis Luhur kepercayaan Indonesia Kabupaten Magelang mengatakan pihaknya menyambut baik karena secara tidak langsung pemerintah menjamin kepercayaan Penghayat mendapatkan haknya.

"Dengan dicantumkan itu, saya dan teman-teman lega, tidak perlu berbohong lagi. kalau kemarin-kemarin kita mengakui sesuatu yang tidak seperti yang kita yakini, meskipun cuma sekadar tulisan,"ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved