Eks Wali Kota Yogya Kena OTT

Dakwaan JPU : Haryadi Suyuti Juga Terima Suap dari PT GSG, Anak Buah Minta LC Gratis untuk Syukuran

Fakta baru kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menyeret eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mulai terbuka.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Haryadi Suyuti saat menjalani persidangan jarak jauh melalui daring dari Gedung KPK, Rabu (19/10/2022) 

Sementara sisanya yakni Rp150 juta diserahkan kepada Haryadi Suyuti, oleh Triyanto pada saat itu juga.

Dengan demikian, JPU pada KPK menyimpulkan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebagai informasi, Haryadi Suyuti mengikuti sidang pembacaan dakwaan secara daring dari gedung Merah Putih KPK .

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djauhar Setyadi SH MH dan dilaksanakan secara terbuka. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved