Berita Kulon Progo Hari Ini

Soal Penyalahgunaan Jabatan PPNS, Kuasa Hukum Satpol PP Kulon Progo Desak Ada Sanksi Tegas

Kuasa hukum Satpol PP Kulon Progo desak Pj Bupati untuk berikan sanksi pada Agung Purnomo yang selalu menunjukkan identitasnya sebagai PPNS.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

Berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti-bukti yang ada, agar duduk permasalahan yang sebenarnya segera tersampaikan kepada publik.

Baca juga: ORI DIY Datangi Kantor Satpol PP Kulon Progo Terkait Dugaan Intimidasi Wali Murid SMAN 1 Wates

Sehingga institusi Satpol PP Kulon Progo yang merupakan satu di antaranya organisasi perangkat daerah (OPD) di Kulon Progo tidak terhakimi oleh pemberitaan yang tidak benar. 

"Juga memberikan pendampingan kepada klien kami agar bersama-sama dengan kami, sehingga semua keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh klien kami terkait permasalahan ini tidak kontradiktif dengan kebijakan Pemkab Kulon Progo dan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY," ucapnya.

Terpisah, PPNS DPTR Kulon Progo , Agung Purnomo menyatakan penyebutan dirinya sebagai penyidik bukan menjadi sebuah ancaman.

"Saya tidak mengatakan itu sebuah ancaman, saya itu penyidik, saya itu pejabat tinggi arogan. Saya cuma mengatakan ini ada selisih harga yang tidak normal. Walaupun, mereka awalnya bilang wajar, normal dan tidak bisa diproses hukum. Saya itu penyidik, saya bilang begitu. Nek njenengan (Red: kalian) bilang itu gini gini gini saya tahu. Modus operandinya saya tahu. Njenengan tidak usah berbelit-belit. Itu pasti ketahuan, kejanggalan pasti ada," kata Agung. 

"Pada waktu itu, mereka begitu tapi nyatanya sekarang justru mengakui sendiri memang ada kejanggalan. Berarti apa yang saya sampaikan dulu bahwasannya dengan bahasa penyidik, tidak usah penyidiklah orang sederhana saja bisa membuktikan kalau ini janggal," sambungnya. 

Agung mencontohkan, kain seragam sekolah harganya Rp 72 ribu per meter.

Sementara ada yang berukuran sampai 2,5 meter sehingga jika dikalikan harga per meter mencapai Rp 180 ribu masih dalam bentuk bahan. 

Terkait status PPNS yang kerap dipamerkan kepada publik, menurutnya bukan menjadi masalah.

PPNS bukan intel, ia menyebut dirinya sebagai penyidik biasa. 

Terkait Satpol PP yang mempunyai kewenangan untuk memanggil Agung karena kode etik, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 terkait Satpol PP, mereka hanya koordinator sebagai kegiatan dalam penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).

 

Sedangkan, kapasitasnya sebagai penyidik di dalam PP 43/2012 tentang koordinator pengawas (korwas) penyidik berada di bawah Polres jika di tingkat kabupaten.

"Misalkan PPNS Provinsi di bawahnya Polda. PPNS Kementerian di bawah Polri. Satpol PP Kulon Progo tidak memiliki kewenangan terhadap itu. Sedangkan persoalan yang bergulir terkait seragam SMA di bawah provinsi, Satpol PP di bawah kabupaten. Jadi apa hubungannya seragam sekolah dengan perda dan perkada? tidak ada hubungannya," jelas Agung. 

Adapun, Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo , Tri Saktiyana menanggapi hal tersebut. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved