Berita Kulon Progo Hari Ini

Soal Penyalahgunaan Jabatan PPNS, Kuasa Hukum Satpol PP Kulon Progo Desak Ada Sanksi Tegas

Kuasa hukum Satpol PP Kulon Progo desak Pj Bupati untuk berikan sanksi pada Agung Purnomo yang selalu menunjukkan identitasnya sebagai PPNS.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulon Progo , Sumiran beserta anak buahnya bernama Alif Romdhoni selaku Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum dilaporkan ke Polda DIY oleh Agung Purnomo, wali murid di SMAN 1 Wates

Mereka dilaporkan atas dugaan kasus intimidasi berupa penyekapan yang menimpa Agung saat mempertanyakan pengadaan seragam sekolah pada 29 September lalu.

Apalagi setiap mempertanyakan pengadaan seragam kepada pihak sekolah, Agung selalu menunjukkan identitasnya sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kulon Progo .

Oleh karenanya, pertemuan waktu itu berlangsung di Kantor Satpol PP Kulon Progo sebagai koordinator PPNS

Berawal dari kejadian tersebut, kuasa hukum terlapor, Triyandi Mulkan mendesak Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo , Tri Saktiyana agar memberikan sanksi tegas kepada Agung Purnomo sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. 

Baca juga: Pengurus POT dan Perwakilan Wali Murid Sepakat Akhiri Polemik Pengadaan Seragam di SMAN 1 Wates

Menurutnya, perbuatan Agung Purnomo selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk kategori pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf a “menyalahgunakan wewenang". 

Adapun terhadap ASN yang melanggar ketentuan Pasal 5 huruf a, sesuai ketentuan Pasal 14 huruf a dijatuhi hukuman disiplin berat.

Kewenangan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana tersebut angka 2, sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah Kabupaten/Kota.

"Mengingat apa yang dilakukan oleh saudara Agung Purnomo tidak hanya berakibat terhakiminya personil ASN Pemkab Kulon Progo dan Pemda DIY, tetapi juga terhakiminya institusi OPD Pemkab Kulon Progo dan OPD Pemda DIY," kata Triyandi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/10/2022). 

Selain itu, lanjutnya, akan berdampak pada ketersinggungan institusi lain yang mempunyai kewenangan sebagai penyidik dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan.

Oleh karenanya, ia mohon agar Pj Bupati Kulon Progo memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

Di antaranya pelepasan jabatan Agung Purnomo sebagai Kepala Seksi Bidang Pertanahan DPTR Kulon Progo

Selanjutnya, membekukan sementara jabatan Agung Purnomo selaku PPNS Tata Ruang dan mengusulkan kepada Kantor Wilayah BPN DIY dan Kementerian ATR/BPN RI untuk melakukan pencabutan jabatan PPNS Tata Ruang atas nama Agung Purnomo. 

Pemkab Kulon Progo juga segera mengambil sikap tegas dengan melakukan klarifikasi pada pihak-pihak terkait termasuk dengan media.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved