Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Pengadaan Tanah Tahap Dua Tol Yogya-Solo Ditarget Selesai Desember 2022
Saat ini pengadaan tanah tahap dua Tol Jogja-Solo masih berfokus pada seksi 1 dan sebagian seksi 2.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY berharap pengadaan tanah Tol Yogya-Solo selesai Desember 2022.
Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno mengatakan saat ini pengadaan tanah tahap dua Tol Yogya-Solo masih berfokus pada seksi 1 dan sebagian seksi 2.
Seksi 1 meliputi Purwomartani dan sekitarnya, sementara sebagian seksi 2 meliputi, Tirtoadi, Tlogoadi, Sendangadi, dan Trihanggo, termasuk Maguwoharjo.
"Tapi Maguwo baru separuh, karena sebagian ada proses evaluasi. Ini harapannya bisa segera selesai karena dana sudah tersedia. Mudah-mudahan masyarakat ikut bantu kelengkapan pemberkasan yang akan disampaikan tim pengadaan tanah," katanya, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Trase Tol Solo-Yogyakarta Tembus Kulon Progo Wilayah Bantul Butuh Lahan Sebanyak Ini
Ia menyebut penyerapan anggaran untuk pengadaan lahan 2022 mempengaruhi usulan 2023.
Untuk itu, ia berharap ada proses yang signifikan.
"Insya Allah yang timur tahun ini selesai. Jumlah lahan tidak hafal tapi titik itu yang pembayarannya terakumulasi pada Desember 2022," ujarnya.
Ia melanjutkan saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi untuk Jogja-YIA.
Sosialisai yang dilaksanakan sejak November tersebut juga dibarengi dengan konsultasi publik.
Dengan demikian, semua pentahapan bisa dilalui.
Krido menyebut secara prinsip pembangunan tol harus sesuai regulasi, dimana pembangunan tol tidak diperbolehkan melanggar tata ruang, tidak boleh melanggar sumber mata air, dan tidak boleh melanggar cagar budaya.
Baca juga: Hingga Awal Oktober, Rp 2,1 Triliun UGR Tanah Terdampak Tol Yogya-Solo Dibagikan ke Warga Klaten
"Kemarin ada laporan terkait dengan saluran irigasi ketika meneliti struktur tanah. Tidak ada pemberitahuan kepada kapanewon atau kalurahan. Kami tegur, sesuai regulasi harus ada pemberitaan kepada kapanewon," lanjutnya.
Ia juga menyoroti soal tol yang melewati makam.
Pihaknya bakal mengecek kaitannya dengan cagar budaya, mengingat regulasi mengatur tidak boleh melanggar cagar budaya.