Berita Jogja Hari Ini

Belum Terbitkan Palilah, Keraton Yogyakarta Kaji Sistem Pelepasan SG untuk Proyek Tol

Keraton Yogyakarta tengah mengkaji sistem pelepasan Tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) untuk proyek pembangunan jalan tol di wilayah

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
GKR Mangkubumi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Keraton Yogyakarta tengah mengkaji sistem pelepasan Tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) untuk proyek pembangunan jalan tol di wilayah DI Yogyakarta.

Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan Datu Dana Suyasa, GKR Mangkubumi menegaskan, Keraton Yogyakarta memperbolehkan penggunaan SG untuk pembangunan jalan tol.

Namun dengan catatan tidak ada pelepasan tanah yang membuat status hak miliknya hilang.

Baca juga: Densus 88 Beri Edukasi untuk Cegah Paham Intoleransi Radikalisme dan Terorisme di Bantul

"Prosesnya ini kita masih kajian karena TKD (tanah kas desa) yang asal-usulnya tanah SG kan kita inginnya nggak ada pelepasan makanya lagi dikaji untuk sistemnya seperti apa karena kan selama ini belum ada aturannya," jelas GKR Mangkubumi seusai menghadiri kegiatan di Hotel Harper, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, Selasa (18/10/2022).

Jika mengacu ketentuan pusat, selama ini tanah yang akan dibangun aset negara harus dilakukan pelepasan.

Namun pihaknya menginginkan agar pemanfaatan SG untuk tol dilakukan dengan sistem hak pakai tanpa sewa atau tanpa kompensasi sepeser pun.

Keberadaan SG patut dipertahankan karena hal itu merupakan salah satu unsur keistimewaan berdasarkan keistimewaan jika mengacu dengan UUK Nomor 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.

"Selama ini kan kalau dibangun negara harus dilepas. Nah kita inginnya sebisa mungkin menggunakan hak pakai," paparnya.

Hingga saat ini, GKR Mangkubumi memastikan bahwa pihak keraton belum menerbitkan serat palilah atau surat keputusan tentang pemberian izin pemanfaatan tanah Kasultanan atau Kadipaten untuk pembangunan jalan tol.

Baca juga: Jadwal Seri Penentu Juara MotoGP 2022 di Malaysia: Bagnaia Satu Kaki, Quartararo Menolak Menyerah

"Belum (menerbitkan palilah), ya kami tunggu karena selama ini landasannya belum ada jadi kita coba yang terbaik sih. Kalau kami sih siap memberikan surat palilah nya cuma kan nggak mau ya nanti ada kesalahan dari sisi hukum," tandas GKR Mangkubumi.

Disinggung luasan SG yang terdampak proyek tol, putri pertama Raja Keraton Yogyakarta ini belum bisa memberi informasi detail.

Namun, dia menyebut bidang SG yang paling banyak terdampak adalah lahan yang dilewati trase tol Yogya-Solo.

"Nanti kalau sudah saatnya pasti akan kita informasikan. Yang paling banyak (terdampak) memang Yogya-Solo. Kalau (Yogya) Bawen nggak begitu banyak," tandasnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved