Sidang Ferdy Sambo
Richard Eliezer Berdoa Sebelum Tembak Yosua Hutabarat, Jawab Siap Saat Ditanya Ferdy Sambo
Bharada E atau Richard Eliezer ternyata berdoa dahulu sebelum dia menembak rekannya, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Kesaksian itu terungkap da
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
Selanjutnya, Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri.
Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa memutuskan menunda persidangan kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Baca juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Terungkap, Ferdy Sambo Marah Karena Istrinya Dilecehkan di Magelang
Sidang Ferdy Sambo akan dilanjutkan pada Kamis 20 Oktober 2022 mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang telah dibacakan tim kuasa hukum terdakwa.
"Sesuai dengan azaz peradilan cepat sederhana dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan," kata Wahyu saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Wahyu juga mengatakan, majelis hakim sekaligus akan membacakan putusan sela pada persidangan Kamis mendatang. Putusan sela ini dilakukan untuk menentukan apakah perkara ini dilanjutkan atau tidak.
"Kalau memang tidak siap maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis jam 09.30 WIB," kata Hakim.
(Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )