Sidang Ferdy Sambo
Richard Eliezer Berdoa Sebelum Tembak Yosua Hutabarat, Jawab Siap Saat Ditanya Ferdy Sambo
Bharada E atau Richard Eliezer ternyata berdoa dahulu sebelum dia menembak rekannya, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Kesaksian itu terungkap da
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM - Bharada E atau Richard Eliezer ternyata berdoa dahulu sebelum dia menembak rekannya, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Kesaksian itu terungkap dalam persidangan pembacaan surat dakwaan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Dalam pembacaan surat dakwaan, jaksa mengatakan, Ferdy Sambo awalnya tidak meminta Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Yosua.
Pilihannya ada di ajudan dia lainnya, Ricky Rizal Wibowo yang mungkin sedang berada di dekat Ferdy. Namun, Ricky mengakui tidak sanggup karena tidak kuat mental.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J, Rumah Singgah Ferdy Sambo di Magelang Terpantau Lengang
"Kamu berani enggak tembak dia (Yosua)?', dijawab oleh saksi Ricky Rizal Wibowo 'tidak berani, Pak, karena saya enggak kuat mentalnya, Pak’,” ucap jaksa.
Terdakwa Ferdy Sambo lantas mengatakan kepada Saksi Ricky Rizal Wibowo 'tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga’.
Lantaran Ricky menolak, Ferdy Sambo pun memintanya memanggilkan Richard Eliezer.
Ferdy Sambo kemudian menanyakan hal yang sama kepada Richard, apakah Richard berani menembak Yosua, yang kemudian dijawab dengan 'siap komandan’
"Selanjutnya, Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'berani kamu tembak Yosua?', atas pertanyaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," lanjut jaksa.

Ferdy Sambo pun lantas menyerahkan kotak peluru 9 mm ke Richard yang juga disaksikan oleh Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo juga disebut memerintahkan Richard untuk menambahkan amunisi pada magasin senjata api merek Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya. Saat itu, senjata api milik Richard hanya berisi 7 butir peluru.
Jaksa juga menyebut, Richard naik ke lantai dua setibanya di rumah dinas Sambo yang telah direncanakan menjadi tempat eksekusi Yosua.
Ia berdoa sebelum menembak rekannya tersebut.
"Saksi Richard Eliezer naik ke lantai dua dan masuk kamar ajudan namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban," ujar jaksa.
Baca juga: Brigadir Adzan Romer, Ajudan yang Sempat Todong Ferdy Sambo Pistol Setelah Pembunuhan Brigadir J
Singkat cerita, pembunuhan terhadap Yosua pun kemudian dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri.
Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa memutuskan menunda persidangan kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Baca juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Terungkap, Ferdy Sambo Marah Karena Istrinya Dilecehkan di Magelang
Sidang Ferdy Sambo akan dilanjutkan pada Kamis 20 Oktober 2022 mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang telah dibacakan tim kuasa hukum terdakwa.
"Sesuai dengan azaz peradilan cepat sederhana dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan," kata Wahyu saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Wahyu juga mengatakan, majelis hakim sekaligus akan membacakan putusan sela pada persidangan Kamis mendatang. Putusan sela ini dilakukan untuk menentukan apakah perkara ini dilanjutkan atau tidak.
"Kalau memang tidak siap maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis jam 09.30 WIB," kata Hakim.
(Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )