Berita Kriminal
AKHIR KISAH Pencuri COD Barang Colongan dengan Polisi yang Menyamar, TKP Sleman
Berita Kriminal pencurian yang diungkapkan Reskrim Polsek Ngemplak, Sleman Yogyakarta. tertangkap polisi saat Cash On Delivery (COD).
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Sleman - Sepandai-pandai tupai melompah akhir jatuh juga, seperti pencuri laptop satu ini.
Meski sempat berhasil mencuri laptop milik sekolahan, tapi akhirnya tertangkap polisi saat Cash On Delivery (COD).
Bagaimana kisah lengkapnya?
Berikut kronologi Berita Kriminal pencurian yang diungkapkan Reskrim Polsek Ngemplak, Sleman Yogyakarta.

Pelaku adalah lelaki berusia 38 tahun berinisial WW alias G, warga Sindumartani, Ngemplak.
Dia kini mendekam di jeruji besi sel tahanan.
Pelaku ditangkap ketika bertransaksi Cash On Delivery (COD) laptop hasil curian dengan petugas polisi.
Usut punya usut, laptop tersebut diperoleh pelaku dari hasil mencuri di SD Koroulon 2, Kalurahan Bimomartani, Ngemplak, Kabupaten Sleman.
Petugas Reskrim Polsek Ngemplak yang sedang menyelidiki kasus pencurian tersebut kemudian menjebak pelaku untuk bertransaksi dan akhirnya berhasil ditangkap.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Kanit Reskrim Polsek Ngemplak, AKP Sutriyono, SH Jumat (14/10/2022).
Diceritakan, kasus pencurian di SD Negeri Koroulon 2 ini kali pertama diketahui pada 26 September 2022 pagi.
Saat itu tukang kebun datang membuka ruangan sekolah dan kantor.
Selanjutnya, ketika Kepala Sekolah masuk ke ruangan mendapati eternit dalam keadaan jebol.
Kecurigaan itu kemudian meminta semua guru memeriksa barang inventaris milik sekolah.
Benar saja, kondisi laci penyimpanan barang sudah terbuka.