Berita Sleman Hari Ini
Petugas Bongkar Paksa Reklame Jumbo Tak Berizin di Tepi Jalan Magelang Sleman, Dinilai Membahayakan
Sebuah papan reklame berukuran jumbo di tepi Jalan Magelang, kilometer 10, Tridadi, Kabupaten Sleman dibongkar paksa oleh petugas Dinas Pekerjaan Umum
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sebuah papan reklame berukuran jumbo di tepi Jalan Magelang, kilometer 10, Tridadi, Kabupaten Sleman dibongkar paksa oleh petugas Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman.
Reklame dengan ukuran 5x10 meter itu dibongkar karena tidak berizin dan kontruksinya dinilai membahayakan.
"Iya. Pembongkaran sekarang kewenangannya ada di kami. Kenapa reklame ini dibongkar? Tidak berizin. Kontruksi sudah lama. Kemudian, posisi melintang ke jalan tidak boleh. Membahayakan," kata Kepala Sub Koordinator Pengawasan Bangunan, DPUPKP Sleman, Andi Wibawa, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Sosialisasi Rencana Pembangunan Tol Yogya-YIA di Kulon Progo Dimulai Pekan Ketiga Oktober 2022
Proses pembongkaran dengan melibatkan belasan personel satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) Kabupaten Sleman.
Kemudian Kepolisian Sektor (Polsek) Sleman untuk pengamanan arus lalulintas di seputar lokasi.
Andi mengatakan, reklame di Jalan Magelang ini bukan satu-satunya papan iklan yang dibongkar.
Menurut dia, sebelumnya sudah ada dua papan yang dibongkar. Yaitu berada di Jombor dan Pelemgurih Gamping.
"Papan reklame di Jalan Magelang ini yang ketiga ditertibkan selama bulan Oktober ini," kata dia.
Andi mengatakan, di Jombor dan di Pelemgurih, papan iklan yang ditertibkan berukuran 4x6 meter dan dibongkar sendiri oleh si pemilik.
Sedangkan papan reklame di jalan Magelang terpaksa dibongkar oleh petugas karena hingga saat ini belum diketahui siapa pemiliknya.
Menurut Andi, papan pengumuman siapa pemiliknya sudah ditempel di tiang bangunan.
Bahkan, sudah diumumkan juga di website tetapi tidak ada yang datang mengaku sebagai pemilik. Hingga akhirnya hari ini dibongkar.
Baca juga: Sosialisasi Pembangunan Tol Yogya-YIA Sudah Dimulai, Ini Penjelasan Pemda DIY
"Kami sudah tempel pengumuman dan kami share pengumuman juga di website tapi tidak ada yang kepemilikan. Makanya dibongkar. Karena tidak berizin," kata dia.
Papan reklame yang dibongkar ini sebelumnya juga ditutup oleh Satpol-PP Kabupaten Sleman.
Papan iklan ditutup menggunakan spanduk bertuliskan "Reklame Tidak Berizin Melanggar Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Reklame”. (rif)