Berita Jogja Hari Ini

Soroti Permendikbud Baru Soal Seragam, DPRD Kota Yogya: Jangan Bebani Orang Tua

Jangan sampai peraturan anyar ini ditafsirkan sendiri-sendiri, untuk melegalkan praktik pungutan yang jelas dilarang.

Tayang:
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Kalangan legislatif mendorong Pemkot Yogyakarta , agar membuat rambu-rambu terkait penerapan Permendikbud No 50 Tahun 2022 yang mengatur tentang seragam .

DPRD berharap, dengan adanya aturan tegas, mekanisme anyar itu tidak membebani orang tua siswa.

Sebagai informasi, peraturan yang diteken oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 7 September 2022 lalu itu, menambahkan kewajiban kepada siswa untuk mengenakan seragam khas sekolah, serta pakaian adat dalam momen-momen tertentu.

Nadiem pun menyebut, bahwa pengadaan seragam menjadi tanggung jawab dari orang tua atau wali murid.

Tetapi pemerintah pusat, daerah, atau sekolah, bisa membantu pengadaan seragam bagi para peserta didik kurang mampu.

Baca juga: Mendikbud Teken Aturan Anyar Terkait Seragam Sekolah, Ini Respons Disdikpora Kota Yogya

Sejauh ini, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta masih akan mensosialisasikanya ke sekolah.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Krisnadi Setyawan menegaskan, jangan sampai peraturan anyar ini ditafsirkan sendiri-sendiri, untuk melegalkan praktik pungutan yang jelas dilarang.

Oleh sebab itu, butuh ketegasan dari pemerintah daerah, supaya penerapan Permendikbud tidak keluar jalur.

"Kami sampaikan ke Disdikpora, agar setiap sekolah jangan membuat aturan yang menjadi landasan di luar yang ditentukan. Itu kan berpotensi menambah biaya pendidikan," ucap Krisnadi, Rabu (22/10/2022).

Ia mencontohkan, jika ada tambahan seragam yang harus dikenakan siswa satu kali saja dalam satu pekan sekolah, itu sudah cukup membebani orang tua.

Maka, Disdikpora harus memiliki formulasi, bagaimana cara supaya kebijakan dari pemerintah pusat itu selaras dengan gembar-gembor pendidikan murah.

"Jangan sampai, ya, substansi terkait pendidikannya murah, tapi menjadi mahal karena seragam. Itu kan repot, dan berpotensi pungutan," tandasnya.

"Sebenarnya, selama tak diwajibkan, atau harus beli, itu masih wajar. Tapi, kalau dipaksa dengan corak dan beli di tempat yang sudah ditentukan, jelas dilarang, tidak boleh," lanjut politisi Partai Gerindra tersebut.

Krisnadi pun menandaskan, pemerintah daerah juga harus memberikan kejelasan pada sekolah dan semua siswa, terkait kewajiban memakai busana daerah di momen-momen tertentu.

Baca juga: Mengapa Jual Beli Seragam di Sekolah di DI Yogyakarta Dilarang? Ini Penjelasan ORI DIY

Lagi-lagi, dirinya menilai, kebijakan itu terkesan memaksakan kehendak dan dapat dimasukkan dalam kategori pungutan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved