Berita Pendidikan Hari Ini
Mendikbud Teken Aturan Anyar Terkait Seragam Sekolah, Ini Respons Disdikpora Kota Yogya
Pemkot Yogyakarta siap mematuhi aturan anyar mengenai seragam sekolah untuk siswa di jenjang SD, SMP dan SMA, lewat Permendikbud No 50 Tahun 2022.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah kembali menerapkan aturan anyar mengenai seragam sekolah untuk siswa di jenjang SD, SMP dan SMA, lewat Permendikbud No 50 Tahun 2022.
Pemkot Yogyakarta pun menegaskan siap mematuhi mekanisme baru tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta , Budi Santosa Asrori, mengatakan, terdapat beberapa aturan tambahan yang tertuang dalam Permendimbud itu.
Sehingga, sosialisasi akan digulirkannya ke sekolah.
"Segera akan kita sosialisasikan ke sekolah, untuk menindaklanjuti Permendikbud tersebut," urainya, saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Mengapa Jual Beli Seragam di Sekolah di DI Yogyakarta Dilarang? Ini Penjelasan ORI DIY
Sebagai informasi, peraturan yang diteken oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 7 September 2022 lalu itu, menambahkan kewajiban kepada siswa untuk mengenakan seragam khas sekolah, serta pakaian adat pada momen-momen tertentu.
Nadiem pun menyebut, bahwa pengadaan seragam menjadi tanggung jawab dari orang tua atau wali murid.
Tetapi pemerintah pusat, daerah, atau sekolah, bisa membantu pengadaan seragam bagi para peserta didik kategori kurang mampu.
"Yang jelas, kami tentu akan menerapkannya sesuai aturan berlaku," cetus Kadisdikpora. ( Tribunjogja.com )