Berita Jogja Hari Ini
Perwakilan ORI DIY Berencana Temui Kepala SMA Negeri 1 Wates dan Pj Bupati Kulon Progo
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berencana menemui kepala SMA Negeri 1 Wates, besok Rabu
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Dia menambahkan, pihak pelapor sudah dimintai keterangan atas dugaan intimidasi hingga dikabarkan adanya penyekapan yang dilakukan oknum Satpol PP Kulon Progo.
Meski dalam laporannya korban mengaku diintimadasi, namun hal itu dibantah oleh Pj bupati setempat.
Akan tetapi, LBH Yogyakarta tetap mempercayai korban bahwa apa yang disampaikannya itu adalah fakta.
"Yang bisa mengatakan itu intimidasi kan salah satunya korban, dia merasa dibegitukan atas pertanyaan itu. Jadi kami masih percaya dengan pernyataan korban. Dan korban mau mempertanggungjawabkan hal tersebut dengan mengajukan laporan ke institusi kepolisian," terang dia
"Sehingga tentu penyangkalan baik itu dari Pj Bupati ataupun kepala sekolah maupun Kasatpol PP harus dipertanggungjawabkan juga di kepolisian. Saya kira itu forum yang paling tepat," ujarnya.
Menurutnya, korban sampai harus melapor ke kepolisian itu artinya ada masalah serius dan pelaporan itu bukanlah main-main.
"Delik aduannya pasal 333 KUHP. Mereka merebut kemerdekaan dan kebebasan seseorang," terang dia.
Baca juga: Format Ijazah UGM Jokowi Disorot, Rektor: Waktu Itu Belum Computerized
Pihak korban juga kini meminta dukungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah itu dilakukan sebagai antisipasi munculnya bentuk intimidasi susulan dari terlapor atau oknum Satpol PP Kulon Progo maupun pihak SMA Negeri 1 Wates kepada korban.
"Korban masih mengungsi. Sementara kamu enggak bisa kasih tahu tempatnya demi keamanan. Kalau pun misal ada rumah aman tempat aman kami enggak bisa buka, tentu kemarin dia sempat trauma dia enggak berani pulang, kami harap dukungan dari masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan," ungkap Julian.
Sementara anak dari pelapor, dijelaskan Julian, pihaknya belum mengupdate apakah ia masih bersekolah atau tidak.
LBH menyimpulkan keterlibatan Satpol PP dalam mengintervensi wali murid juga dinilai melanggar undang-undang. (hda)