Polres Kulon Progo Usut Dugaan Pencabulan oleh Pimpinan Panti Asuhan Terhadap Dua Anak Asuh
Pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulon Progo.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Seorang pimpinan di sebuah panti asuhan yang berada di Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo berinisial MT diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak asuhnya.
Saat ini, kasusnya tengah ditangani oleh satuan reserse kriminal (satreskrim) Polres Kulon Progo.
Plh Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Dwi Wijayanto, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Memang benar di wilayah Kulon Progo ada laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah satu pimpinan panti asuhan dengan korban anak asuh yang masih di bawah umur," katanya, Minggu (9/10/2022).
Dwi menerangkan, pelaku diduga melakukan pencabulan mulai pertengahan 2020-2022.
Adapun kasus ini terungkap setelah korban mengadu ke keluarga.
Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulon Progo.
Kemudian pada 3 Oktober, Dinsos setempat melaporkan dugaan kasus pencabulan ke Kepolisian resor (Polres) Kulon Progo.
Kini, tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Polres Kulon Progo.
"Jumat (7/10/2022) lalu setelah berita acara pemeriksaan (BAP), tersangka langsung ditahan," ucap Dwi.
Hingga saat ini, satreskrim Polres Kulon Progo juga masih melakukan proses pemeriksaan.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulon Progo, Irianta menyampaikan pihaknya telah memberikan pendampingan terhadap kedua korban yang saat ini usianya masing-masing telah menginjak 15 dan 20 tahun.
Selama proses BAP, kedua korban dalam pendampingan pekerja sosial (peksos) dan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) Dinsos P3A Kulon Progo.
"Kami juga sedang petakan pendampingan lanjutan. Sehingga kemungkinan minta bantuan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (P3AP2) DIY atau lembaga yang berkompeten lainnya," kata Irianta.
Ditanya terkait keberadaan kedua korban, ia menyebut mereka dalam kondisi yang aman apalagi terduga pelaku telah menjalani penahanan. (*)