Komentar Dirut PT LIB Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Penetapan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10/2022).
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita buka suara setelah dirinya ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang memakan 131 korban jiwa.
Penetapan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10/2022).
Menurut penjelasan Kapolri, Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita menjadi satu dari enam tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian.
Menanggapi penetapan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita pun menyatakan komentarnya.
“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” ucap Akhmad Hadian Lukita.
Direktur Operasional PT LIB, Sudjarno menginformasikan bahwa sebelumnya Akhmad Hadian Lukita juga sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian. Pemeriksaan itu dilakukan di kantor Mapolres Malang pada Senin (3/10) dan Rabu (5/10)
“Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi (2/10). Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” tambah Sudjarno.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Menurut Kapolri, dalam hal ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi.
“Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” jelas Kapolri.
( kompas.com )
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditetapkan Jadi Tersangka di Tragedi Kanjuruhan, Dirut LIB Buka Suara"