Kadernya Terseret Kasus Dugaan Penipuan CPNS, Gerindra DIY Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Salah satu kader Partai Gerindra yang duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, ESJ tersandung kasus dugaan penipuan penggelapan dalam

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Sekretaris DPD Gerindra DIY, Dharma Setiawan 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Salah satu kader Partai Gerindra yang duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, ESJ tersandung kasus dugaan penipuan penggelapan dalam penerimaan seleksi pegawai negeri sipil (PNS).

Perkaranya kini telah ditangani jajaran kepolisian di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

ESJ kini ditahan pihak kepolisian guna memudahkan proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca juga: Cerita Awal Mula Laporan Masalah Jual Beli Seragam SMAN 1 Wates, Wali Murid: Kain Jelek, Harga Mahal

Sekretaris DPD Gerindra DIY, Dharma Setiawan menanggapi, pada prinsipnya Partai Gerindra sudah pasti akan membela kadernya, sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Akan tetapi, untuk kasus yang menjerat ESJ, pihak Gerindra akan lepas tangan alias tidak akan memberi bantuan hukum.

"Karena setelah kami periksa dan mendapatkan konfirmasi langsung dari ESJ, bahwasanya ini adalah persoalan pribadi," ucapnya, Senin (3/10/2022).

Partai Gerindra menyerahkan proses hukum yang menjerat ESJ kepada pihak kepolisian.

Sebagai warga negara yang memiliki hak membela diri, lanjut Dharma, bukan tidak mungkin jika ESJ akan menunjuk penasihat hukum secara pribadi.

Diungkapkan pula, partai Gerindra, sebagai partai politik akan melakukan proses-proses internal partai sesuai dengan AD/ART yang berlaku di partai.

"Dalam AD/ART kami, ada yang mengatur bagaimana jika ada kader partai Gerindra yang melakukan hal yang melanggar hukum," ujarnya.

Dharma mengungkapkan, setelah dirilis oleh Polda DIY, kadernya itu kini telah berstatus sebagai tersangka.

Baca juga: Lawatan ke Magelang, AHY Sebut Koalisi Partai Demokrat pada Pemilu 2024 Masih Misteri

Mekanisme internal untuk menangani kader yang terlibat pidana juga akan dilakuan oleh internal Partai Gerindra.

"Selain mengikuti proses hukum, ada penanganan internal partai. Pimpinan partai akan melaporkan kepada wakil ketua umum bidang advokasi. Dan saya sudah melaporkannya. Dan nantinya akan diproses dalam mahkamah partai," kata dia.

Dijelaskan Dharma, internal partai Gerindra akan memeriksa kadernya sesuai hukum yang berlaku didalam Partai Gerindra. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved