Berita Jogja Hari Ini

Menteri ATR/BPN Sebut Program PTSL di DI Yogyakarta Tahun 2022 Capai 90 Persen

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyebut 90 persen tanah di Provinsi DI Yogyakarta telah ter

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyebut 90 persen tanah di Provinsi DI Yogyakarta telah terdaftar melalui program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Atas capaian tersebut, DIY menjadi provinsi dengan tingkat pendaftaran paling tinggi di level nasional.

"Malah kalau di Kota Yogyakarta sudah 98 persen atau kurang 2 persen. Artinya kalau tanah sudah terdaftar 100 persen statusnya jadi provinsi lengkap," terang Hadi usai menghadiri acara penyerahan sertifikat Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Program Konversi Kompor Listrik Dibatalkan, Ekonom Minta Pemerintah Tetap Sosialisasi

Dengan tingginya jumlah bidang tanah yang terdaftar, menurutnya juga akan memberikan sejumlah keuntungan.

Salah satunya memberantas keberadaan mafia tanah. 

Mafia tanah tidak bisa merampas hak kepemilikan lahan lantaran hampir seluruh tanah di DIY sudah tersertifikasi dan jelas kepemilikannya.

"Seluruh tanah terdaftar tidak ada mafia tanah karena ketika akan bermain akan terlihat ini miliknya A dan ini miliknya B, jadi tidak bisa diambil," terangnya.

Lebih lanjut, dengan status hukum yang jelas atas kepemilikan hak atas tanah bagi masyarakat, yang ditandai dengan kepemilikan sertifikat, tentu akan berdampak positif pada iklim investasi yang sehat bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di DIY.

"Investor akan datang ke Yogya karena kepastian hukum untuk melaksanakan investasi sudah jelas, tidak mungkin akan digugat sehingga ini bagian dari upaya apa yang dilakukan dari mafia tanah," ujarnya.

Dia menjelaskan, 10 persen lahan yang belum terdaftar dalam PTSL mayoritas berada di Kabupaten Gunungkidul.

Menurutnya kawasan itu memiliki kontur yang sulit yakni berupa pegunungan sehingga petugas dan masyarakat kesulitan untuk melakukan pendataan luasan lahan.

"Seandainya 10 persen bisa dikejar sebelum 2023 dengan bantuan bapak Bupati Gunungkidul maka DIY jadi provinsi lengkap pertama di Indonesia sehingga bisa jadi contoh provinsi lainnya," jelasnya.

Baca juga: Polres Sleman Kini Resmi Dikukuhkan Jadi Polresta 

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, DIY sebagai daerah berstatus Istimewa juga memiliki tanah yang berstatus SG dan PAG yang sertifikatnya telah disahkan oleh pemerintah,

Pemanfaatan tanah tersebut selain untuk keperluan bangunan publik, seperti yang sudah dijalankan, juga untuk akselerasi proses investasi.

"Dengan catatan, disediakan untuk industri labour dan technology intensive, yang selain mampu menyerap banyak tenaga kerja, juga membuka peluang transfer teknologi," terang Sultan. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved