Berita Sleman Hari Ini

ORI DIY Ungkap Jual Beli Seragam Keuntungan Fantastis, Disdik Sleman: Tak Semua Melakukan Itu

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY mengungkapkan sejumlah catatan dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.istimewa
ilustrasi berita pendidikan 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY mengungkapkan sejumlah catatan dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022.

Satu di antaranya, menyoroti dugaan praktek jual beli seragam di Sekolah yang dilakukan dengan sejumlah siasat.

Bahkan asumsi keuntungan penjualan seragam di Sekolah seluruh DIY ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 10 Miliar.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman, Sri Adi Marsanto angkat bicara. 

Baca juga: Kementerian Investasi Gandeng Pemkab Kulon Progo Percepat Target Penerbitan NIB bagi Pelaku UMKM

Menurut dia, Dinas Pendidikan Sleman sudah rutin mengingatkan sekaligus menegaskan kepada Kepala Sekolah SD- SMP Negeri agar tidak melakukan praktik jual beli seragam.

Termasuk terhadap Komite, sebab hal itu dilarang. Ia memastikan, sekolah negeri di Sleman dengan jumlah 54 SMP, 374 SD dan 5 TK sudah tidak berani lagi melakukan praktek jual beli seragam sehingga dirinya mempertanyakan informasi ORI DIY yang menyebut asumsi keuntungan sekolah mencapai Rp 10 miliar dari praktik jual beli seragam di DIY.

Sebab, menurut dia, informasi itu kurang pas karena menggeneralisasi semua sekolah

"Ada banyak sekolah, yang tidak melakukan itu. Mereka sudah manut sesuai aturan. Jadi, jika memang menemukan praktik itu, tolong tunjukkan kami, Sekolah di Sleman yang mana," kata Sri Adi, kepada Tribun Jogja, Selasa (27/9/2022). 

Ia kemudian mencontohkan, 3 SMP Negeri di Sleman yang beberapa waktu lalu terindikasi melakukan praktek jual beli seragam. Antara lain, SMPN 1 Berbah, SMPN 1 Depok, dan SMPN 2 Mlati.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman menurut dia sudah langsung mengklarifikasi selang sehari begitu informasi tersebut muncul.

Hasilnya, kata dia, jual-beli seragam di sekolah tersebut diiniasi oleh orangtua bukan dari pihak sekolah

"Sehingga sudah klir. Kami juga sudah memberikan jawaban soal itu," kata dia. 

Sri Adi mengungkapkan, adanya pemberitaan perkiraan asumsi keuntungan sekolah dari jual beli seragam itu, banyak sekolah yang diakui dia terimbas.

Mereka merasa tertekan. Padahal sudah menjalankan sesuai aturan. Menurut dia, jual beli seragam termasuk penjualan buku sudah dilarang dan Ia memastikan Sekolah Negeri di Kabupaten Sleman tidak melakukan hal itu.

Kendati demikian, Ia tidak memungkiri jika pengadaan seragam sekolah masih ada yang diinisiasi oleh sekelompok orang tua atau Paguyuban Orang Tua.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved