Suap Hakim Agung
Harta Fantastis Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka KPK, Kekayaannya sampai Rp 10,7 M
Hakim Agung, Sudrajad Dimyati menjadi pesakitan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkara ini, KPK mengamankan uang dengan total nilai Rp 2
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM - Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi pesakitan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah itu telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA) dan menetapkan 10 orang tersangka, termasuk Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.
Ia menjadi tersangka kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Dalam perkara ini, KPK mengamankan uang dengan total nilai Rp 2,2 miliar dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Rabu, 21 September 2022.
Ternyata, Sudrajad memiliki kekayaan yang cukup fantastis.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diunduh dari situs KPK, Kamis (22/9/2022), Sudrajad memiliki harta total Rp 10,7 miliar.
Dia melaporkan LHKPN-nya pada Maret 2022 untuk laporan periodik 2021.
Ia tercatat memiliki delapan bidang tanah dan bangunan di Jakarta dan Yogyakarta. Total nilainya Rp 2.455.796.000 (Rp 2,4 miliar).

Dia juga tercatat memiliki satu unit motor Honda Vario dan satu unit mobil Honda MPV senilai Rp 209 juta.
Sudrajad memiliki harga bergerak lainnya senilai Rp 40 juta serta kas dan setara kas Rp 8.072.587.297 (Rp 8 miliar).
Hakim Agung itu tidak memiliki hutan dan total harganya Rp 10.777.383.297 (Rp 10,7 miliar).
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan kasus ini bermula Koperasi Intidana menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Semarang.
Koperasi tersebut menghadapi gugatan pailit dari 10 anggotanya.
Baca juga: Profil dan Biodata Sudrajat Dimyati, Hakim Agung yang Jadi Tersangka Suap dan Terjaring OTT KPK
“Diawali dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang," tuturnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 23 September 2022 dini hari.
Dua diantara 10 penggugat itu adalah Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto
Mereka menggandeng Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai kuasa hukum.
Pada tingkat pertama dan kedua, gugatan Heryanto dan Ivan ditolak. Keduanya lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.
Dalam pengurusan kasasi itu, Yosep dan Eko diduga melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Para pegawai tersebut merupakan penghubung dengan Majelis Hakim agar putusan sesuai dengan keinginan pihak penggugat.
Pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko adalah, yaitu Desy Yustria.
Dia menyanggupi untuk menjadi penghubung bagi para penggugat dengan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.
Desy, menurut Firly, turut mengajak dua rekannya, Muhajir Habibie dan Elly Tri Pangestu untuk ikut menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim.
Mereka diduga sebagai representasi dari Dimyati dan beberapa pihak di Mahkamah Agung Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung.

Firli menyatakan KPK menyita uang dalam pecahan dolar Singapura berjumlah 202 ribu atau setara Rp 2,2 miliar.
Uang itu diduga diserahkan Yosep dan Eko kepada Desy dan rekan-rekannya. Soal asal usul uang, disebut berasal dari Heryanto dan Ivan.
"Yang kemudian oleh DY (Desy) dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH (Muhajir) menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP (Elly) menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD (Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," ujarnya.
"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang di harapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit," kata Firli.
Baca juga: KPK OTT di Semarang, Hakim Agung Sudrajat Terseret, Begini Kronologi Kasusnya
Pada 1 Agustus 2022 lalu, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Kota Semarang menyatakan telah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus dugaan kepailitan KSP Intidana.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan Intidana pailit.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK juga menangkap delapan orang.
Enam orang diantaranya telah menjalani penahanan sementara empat lainnya, termasuk Sudrajad Dimyati, belum ditahan.
Firli memintan Hakim Agung dan rekan-rekannya tersebut kooperatif. Dia menyatakan penyidik akan segera melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap mereka.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )