Suap Hakim Agung

Harta Fantastis Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka KPK, Kekayaannya sampai Rp 10,7 M

Hakim Agung, Sudrajad Dimyati menjadi pesakitan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkara ini, KPK mengamankan uang dengan total nilai Rp 2

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
kompas.com
Segini Kekayaan Fantastis Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka KPK, Hartanya Sampai Rp 10,7 M 

TRIBUNJOGJA.COM - Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi pesakitan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah itu telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA) dan menetapkan 10 orang tersangka, termasuk Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.

Ia menjadi tersangka kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dalam perkara ini, KPK mengamankan uang dengan total nilai Rp 2,2 miliar dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Rabu, 21 September 2022.

Ternyata, Sudrajad memiliki kekayaan yang cukup fantastis.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diunduh dari situs KPK, Kamis (22/9/2022), Sudrajad memiliki harta total Rp 10,7 miliar.

Dia melaporkan LHKPN-nya pada Maret 2022 untuk laporan periodik 2021.

Ia tercatat memiliki delapan bidang tanah dan bangunan di Jakarta dan Yogyakarta. Total nilainya Rp 2.455.796.000 (Rp 2,4 miliar).

Sudrajat Dimyati
Sudrajat Dimyati (Wikipedia)

Dia juga tercatat memiliki satu unit motor Honda Vario dan satu unit mobil Honda MPV senilai Rp 209 juta.

Sudrajad memiliki harga bergerak lainnya senilai Rp 40 juta serta kas dan setara kas Rp 8.072.587.297 (Rp 8 miliar).

Hakim Agung itu tidak memiliki hutan dan total harganya Rp 10.777.383.297 (Rp 10,7 miliar).

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan kasus ini bermula Koperasi Intidana menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Semarang.

Koperasi tersebut menghadapi gugatan pailit dari 10 anggotanya.

Baca juga: Profil dan Biodata Sudrajat Dimyati, Hakim Agung yang Jadi Tersangka Suap dan Terjaring OTT KPK

“Diawali dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang," tuturnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 23 September 2022 dini hari. 

Dua diantara 10 penggugat itu adalah Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved