Berita Jogja Hari Ini

Soal Permainan Capit Boneka, PWNU DIY : Sepintas Ada Unsur Perjudian dan Eksploitasi

Ketua Tanfidziyah PWNU DIY KH Dr Ahmad Zuhdi Muhdlor mengatakan, secara sepintas permainan capit boneka itu ada unsur perjudian.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
freepik.com
Ilustrasi boneka 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Permainan mesin capit boneka atau claw machine kini menjadi sorotan, seusai Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo mengklaim bahwa permainan tersebut haram.

Kini Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut menyuarakan pendapat mengenai permainan yang marak dijumpai di perkotaan dan pusat perbelanjaan itu.

Ketua Tanfidziyah PWNU DIY KH Dr Ahmad Zuhdi Muhdlor mengatakan, secara sepintas permainan capit boneka itu ada unsur perjudian.

Baca juga: PSIM Yogyakarta vs Persekat Tegal: Laskar Mataram Targetkan 3 Poin Perdana di Laga Kandang

Selain perjudian, unsur eksploitasi juga terlihat pada permainan capit boneka ini.

"Meski saya belum jelas sekali dengan permainan itu, sepintas saya melihat ada gambling (spekulasi) disitu. Demikian juga ada eksploitasi karena tanpa bersusah payah salah satu pihak akan mengeruk uang lawan mainnya," kata Ahmad melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/9/2022)

Jika maysir itu memang ada, maka bagi Ahmad jelas permainan itu haram dimainkan. 

Namun, menurut Ahmad, untuk membuktikannya perlu ada kajian lebih mendalam.

"Ya tentu sangat perlu ada kajian lebih lanjut. Kami akan coba kumpulkan informasi lebih lanjut," tambahnya.

Terlepas dari masih perlu dilakukannya kajian terhadap capit boneka, PWNU DIY berpesan kepada masyarakat agar menghindari seluruh bentuk permainan yang mengandung unsur perjudian maupun eksploitasi.

"Sebagai imbauan agar hindari permainan-permainan yang mengandung gambling dan eksploitasi tadi. Apalagi ditambah unsur tadlis atau penipuan," pungkasnya.

PCNU Purworejo menyatakan hukum permainan capit boneka atau claw machine haram karena mengandung unsur perjudian.

"Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram," sebagaimana dikutip dari website NU Jateng, Kamis (22/9/2022)

Unsur perjudian yang dimaksud adalah penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang bakal diterima. Namun, hasilnya dapat berhasil dan gagal.

Baca juga: Tekan Potensi Politisasi SARA, Pemkot Yogyakarta Gandeng Tokoh Agama dan Masyarakat

Menurut PCNU Purworejo, praktik tersebut tak bisa diarahkan kepada sewa menyewa. 

Sebab, pemain tak akan mengikuti permainan tersebut apabila telah mengetahui dirinya akan gagal.

Anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan mengatakan maraknya permainan capit boneka meresahkan para orang tua.

"Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa was-was," ujar Romli. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved