Terancam Pidana Hingga Denda, Catat Ini Sanksi Pelanggaran UU Pelindungan Data Pribadi

Setiap orang yang dengan sengaja memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya pidana penjara maksimal 5 tahun

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
KOMPAS.com/Galuh Putri Riyanto
DPR mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022) 

-agama

-status perkawinan

-dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Baca juga: Daftar Data Pribadi yang Ada di UU PDP, Salah Satunya Data Catatan Kesehatan

Ancaman pidana UU Perlindungan Data Pribadi

Dikutip dari Kompas.id, dalam draf RUU Pelindungan Data Pribadi mencantumkan ancaman pidana di Bab XIV. Misalnya, setiap orang yang dengan sengaja memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan bisa mengakibatkan kerugian pada subyek data pribadi bisa dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Mereka yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya juga bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.

Bahkan, yang sengaja menggunakan data pribadi bukan miliknya bisa diancam pidana lebih berat, yakni paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu, mereka yang sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.

Selain dijatuhi pidana, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.

Izin dicabut hingga korporasi dibubarkan

UU PDP juga dapat memberikan ancaman pidana bagi korporasi yang terbukti melanggar keamanan data pribadi. Pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasi.

Selain itu, korporasi bisa dijatuhkan pidana denda. Pidana denda paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan. Hal lainnya, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan, seperti perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana;

-pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi;

-hingga pencabutan izin dan pembubaran korporasi.

Sanksi administrasi

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved