Terancam Pidana Hingga Denda, Catat Ini Sanksi Pelanggaran UU Pelindungan Data Pribadi
Setiap orang yang dengan sengaja memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya pidana penjara maksimal 5 tahun
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
Tribunjogja.com - Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/3022).
Dengan hadirnya undang-undang ini, kebocoran hingga penyalahgunaan data pribadi diharapkan bisa dicegah.
Data pribadi yang masuk dalam UU Perlindungan Data Pribadi meliputi data yang bersifat spesifik, lalu data yang bersifat umum.

Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi:
-data dan informasi kesehatan
-data biometrik
-data genetika
-catatan kejahatan
-data anak
-data keuangan pribadi
-dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, data pribadi yang bersifat umum berupa:
-nama lengkap
-jenis kelamin
-kewarganegaraan