Berita Jogja Hari Ini

Satpol PP DIY Identifikasi 12 Lokasi Pemanfaatan Tanah Kas Desa Bermasalah di Sleman

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DIY mengidentifikasi 12 lokasi yang terindikasi melanggar izin pemanfaatan tanah kas desa (TKD).

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DIY mengidentifikasi 12 lokasi yang terindikasi melanggar izin pemanfaatan tanah kas desa (TKD).

Jumlah pelanggaran berpotensi terus bertambah karena upaya penyisiran sementara ini baru dilakukan di Kabupaten Sleman saja.

"Berapa tempat sudah kita survei, jadi sekarang masih mengumpulkan pelanggaran-pelanggaran. Kemungkinan di daerah seperti di Gunungkidul, Bantul, Kulon Progo juga ada," ucap Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Teteg Wetan di Stasiun Wates Kulon Progo Resmi Ditutup

Noviar menjelaskan, dasar penertiban mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DIY nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.

Di mana pihak yang mengelola TKD wajib mendapat izin dari Gubernur DIY atau kasultanan dan kadipaten.

Selain itu, jika ingin mendirikan bangunan wajib melengkapi persyaratan seperti dokumen Izin Mendirikan Bangunan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten.

Pemanfaatan TKD juga harus sesuai peruntukannya seperti yang diajukan dalam izin.

"Misalnya izin yang dikeluarkan untuk tempat wisata tapi yang dibangun villa. Villa juga nggak ada IMB-nya. Ada juga tanah kas desa dibangun tapi belum ada izin gubernur tapi dibangun perumahan dan diperjual belikan," tandasnya.

Pihak yang melanggar aturan soal TKD, lanjut Noviar, akan diberi surat peringatan hingga diminta membuat surat pernyataan untuk segera melengkapi izin dan persyaratan.

Jika tidak dilaksanakan, Gubernur DIY bisa saja mencabut izin pengelolaan TKD sewaktu-waktu. 

Baca juga: Capaian Vaksinasi Booster di Sleman Masih di bawah 50 Persen 

Dengan demikian, aset yang dibangun di atas TKD nantinya akan menjadi milik desa atau kalurahan.

"Ya nanti dilihat kondisinya apakah nanti izinnya harus dilengkapi yang bersangkutan atau ketentuan Pergub 34 dipulihkan," jelasnya.

Lebih jauh, Satpol PP DIY memastikan hingga saat ini baru melakukan penyegelan di dua lokasi. Yakni di sebuah perumahan di Caturtunggal dan cafe di Babarsari, Kabupaten Sleman.

"Yang sudah disegel itu di luar 12 lokasi yang tadi. Langkah berikutnya akan kami rapatkan lagi apa yang akan dilakukan setelah itu.," katanya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved