Berita Kulon Progo Hari Ini

Berkas Dugaan Korupsi di Pegadaian UPC Brosot Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta

Tersangka merekayasa barang agunan sebanyak 877 perhiasan beserta nama-nama yang menggadaikan serta nama-nama yang sudah pernah mengajukan kredit.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Kepala Kejari Kulon Progo, Ardi Suryanto (kiri) didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Kulonprogo, Aulia Hafidz (kanan) saat menyampaikan perkara dugaan kasus korupsi yang terjadi di Pegadaian UPC Brosot kepada awak media, Senin (19/9/2022). 

Adapun, hingga saat ini, tersangka juga belum mengembalikan hasil korupsinya ke negara.

Atas perbuatannya, Y disangkakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Terpisah, Kuasa Hukum Y, Gilang Pramana Seta segera mempersiapkan pembelaan bagi kliennya dalam kasus ini. 

"Intinya hari ini tadi tahap 2, kemudian (Y) dilakukan penahanan di Rutan wonosari 20 hari ke depan. Kalau dari kami sebagai tim Penasehat Hukum (PH) akan segera mempersiapkan pembelaan untuk kepentingan klien kami ke depannya," katanya. ( Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved