Berita Jogja Hari Ini

Peringati Hari Perhubungan Nasional, Dishub Kota Yogya Gelar Aksi 'Jamasan' Rambu Lalin

Kegiatan itu digelar sekaligus untuk mensosialisasikan pentingnya memelihara fasilitas publik.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Dishub Kota Yogya
Jajaran Dishub Kota Yogya saat menggelar aksi bersih-bersih rambu lalu lintas, Jumat (16/9/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM - Memperingati Hari Perhubungan Nasional , jajaran Dinas Perbubungan (Dishub) Kota Yogya menggelar aksi bersih-bersih rambu lalu lintas, Jumat (16/9/2022) pagi.

Kegiatan itu digelar, sekaligus untuk mensosialisasikan pentingnya memelihara fasilitas publik.

Sekretaris Dishub Kota Yogyakarta , Golkari Made Yulianto, menyampaikan, kegiatan pemeliharaan rambu memang jadi giat rutin instansinya.

Akan tetapi, dalam Hari Perhubungan Nasional ini, pendekatannya jelas berbeda.

Baca juga: Kembangkan Transportasi Ramah Lingkungan, Dishub DIY Bakal Operasikan Bus Listrik

Benar saja, sebelum menggulirkan aksi, pihaknya lebih dulu melakukan pemetaan, untuk mencermati titik-titik vandal di rambu lalu lintas.

Akhirnya, rute dari simpang empat APPI, sampai Pojok Beteng Wetan jadi sasaran.

"Karena di sana banyak kita temukan rambu yang dicoret-coret pakai cat semprot, ditempel stiker, bengkok, serta lain sebagainya. Tadi, semua pegawai Dishub dikerahkan, jalan kaki, membersihkan rambu," ungkapnya.

Melalui aksi tersebut, Yulianto berharap, warga masyarakat sadar akan pentingnya rambu-rambu lalu lintas.

Terlebih, status Yogyakarta sebagai kota pariwisata yang banyak disambangi turis-turis berbagai daerah.

Baca juga: Tak Hanya di Dishub DIY, Gerakan Green Friday Juga Berpeluang Diterapkan di OPD Lain 

"Nah, kalau sampai masuk Yogya rambu-rambunya tidak jelas, dampaknya wisatawan itu bisa tersesat. Bahkan, lebih parahnya, potensi laka lantas," cetusnya.

"Misalnya ada jalan satu arah, tapi karena rambu-rambunya tidak terlihat, pengendara yang tidak tahu itu masuk, dan melawan arus, bahaya kan," tambah Yuli.

Ia menandaskan, aksi vandal yang mengotori rambu-rambu lalu lintas sudah termasuk pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogya soal ketertiban umum. 

"Ya, ranahnya sudah pelanggaran Perda, karena mereka merusak fasilitas publik. Makanya, ini kita sosialisasikan ya, untuk bersama menjaga rambu lalu lintas, supaya tampak jelas bagi pengendara," terangnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved