Berita Jogja Hari Ini

BPS DIY Kolaborasi dengan Pemda DIY dan Pemangku Kepentingan Lainnya Dalam Regsostek 2022

Melalui Rapat Koordinasi di Daerah Istimewa Yogyakarta, mengenai Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022, Sekda DIY, Kadarmanta

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Rukmana
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, secara resmi membuka rapat Koordinasi Regsosek 2022 di Hotel Santika, Jumat (16/9/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta terus mendorong penurunan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem di wilayahnya. 

Melalui Rapat Koordinasi di Daerah Istimewa Yogyakarta, mengenai Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022, Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan, untuk menuntaskan kemiskinan perlu didapatkan data yang valid. 

Pasalnya pada saat ini, data kemiskinan di DIY masih cukup beragam bahkan masih terdapat selisih data.

Baca juga: Bappeda DIY Sebut Pandemi dan Kenaikan Harga BBM Subsidi Picu Inflasi di DI Yogyakarta

"Untuk satu data itu sebetulnya bukan hanya datanya yang berbeda. Tetapi, juga penekanan datanya itu berbeda. Jadi, misalnya kita melakukan pendataan kemiskinan ekstrem, nanti ada pendataan lagi tentang angka kemiskinan. Sebetulnya itu bisa dilakukan bersama-sama," kata Aji usai rapat Koordinasi Regsosek 2022 di Hotel Santika berlangsung, Jumat (16/9/2022).

Sehingga, nantinya apabila ada yang membutuhkan data miskin ekstrem bisa mencari data desil satu dan sebagainya.

Sebagai informasi, data desil satu ialah data rumah tangga dalam kelompok 10 persen terendah.

Tidak hanya itu saja, berkaca dari Regsosek sebelumnya, Aji mengucapkan, masih banyak data kemiskinan yang terlewatkan, salah sasaran, maupun penerima bantuan sosial secara ganda.

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik, Sugeng Arianto, telah menyampaikan pesan Gubernur DIY saat berpidato di peringatan Undang-Undang Keistimewaan mengenai reformasi desa atau kalurahan.

Di mana reformasi itu sebagai fokus sekaligus lokus pembangunan DIY, yang di dalamnya mencakup kesejahteraan, penuntasan kemiskinan, peningkatan literasi aparat di desa dan kalurahan serta fokus lainnya.

"Berbagai hal itu kemudian menjadi bagian yang kami branding untuk melaksanakan kerja besar Regsosek," ucap Sugeng.

Hal itu dilakukan, sebab, Presiden Republik Indonesia telah memberikan arahan menganai reformasi Regsosek pada perbaikan basis data saat RUU APBN 2023 pada 16 Agustus 2022.

Sehingga, melalui proses yang amat sangat cepat, Regsosek dilaksanakan secara lapangan mulai 15 Oktober-14 November 2022.

Maka dari itu, bantuan sosial sebagai bagian dari perlindungan sosial harus disalurkan tepat sasaran pada masyarakat yang betul-betul membutuhkan.

Baca juga: Angka Pernikahan Usia Anak di DI Yogyakarta Terpantau Tinggi, DP3AP2 DIY Paparkan Risikonya

Imbuhnya, data target program saat ini masih sangat sektoral. Artinya, masing-masing aggaran belanja Kementerian atau Lembaga Negara (K/L) memiliki basis data untuk menyalurkan program bantuan sosialnya.

Lanjutnya, anggaran untuk pendataan atas nama masyarakat kurang mampu di semua K/L mencapai Rp12 triliun. 

"Itu baru datanya. Belum bentuk programnya. Artinya, untuk membangun sebuah basis data yang efektif, efisien, memenuhi persyaratan, tidak bisa asal-asalan. Kalau hanya sekadar ada (data masyrakat kurang mampu di semua K/L) bisa jadi seperti ini," pungkasnya. (Nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved