Berita Jogja Hari Ini

Angka Pernikahan Usia Anak di DI Yogyakarta Terpantau Tinggi, DP3AP2 DIY Paparkan Risikonya

Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (IVa) DP3AP2 DIY, Zuli Marpuji Astuti, mengatakan, untuk mencegah fenomena pernikahan usia

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Rukmana
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta jelaskan fenomena pernikahan usia anak di wilayahnya, di Kantor (DP3AP2), Jumat (16/9/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Fenomena pernikahan usia anak di Daerah Istimewa Yogyakarta kini semakin sering terjadi.

Pasalnya, pernikahan usia anak di DIY pada 2019 mencepai 394 kasus.

Tren fenomena itu mulai meningkat pesat pada 2020 dan menyentuh 948 kasus.

Namun, pada 2021 fenomena tersebut tercatat 757 kasus. 

Baca juga: Gus Hilmy Jadi Pembicara di STAIYO Gunungkidul, Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan

Walau sempat terjadi penurunan angka pernikahan usia anak di DIY, pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY masih menganggap penurunan itu tidak terlalu signifikan.

Pernikahan usia anak adalah pernikahan yang terjadi sebelum anak berusia 18 tahun serta belum memiliki kematangan fisik, fisiologis, dan psikologis untuk mempertanggungjawabkan pernikahan dan anak hasil pernikahan tersebut, serta sah menurut agama dan negara.

Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (IVa) DP3AP2 DIY, Zuli Marpuji Astuti, mengatakan, untuk mencegah fenomena pernikahan usia anak di DIY terdapat beberapa program.

Program tersebut berupa laporan akhir kajian studi pernikahan anak dan program pendewasaan usia perkawinan.

"Dinas kami terutama bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana sedang mengimplementasikan program pendewasaan usia perkawinan dalam bentuk yang lebih riil di lapangan yang pada akhinya sesuai dengan harapan pemerintah untuk mencegah, mengurangi pernikahan pada anak (pernikahan usia anak)," ucapnya, saat memberikan sambutan Expose Hasil Penelitian Kajian Studi Pernikahan Usia Anak, Jumat (16/9/2022).

Ketua Tenaga Ahli Kajian Pernikahan Dini DP3AP32 DIY, Warih Andan Puspitosari, menyampaiakan pernikahan usia anak memiliki beberapa peraturan baik itu peraturan dalam Undang-Undang maupun Peraturan Daerah DIY.

"Yang masuk dari faktor penyebab pernikahan usia pada anak dari data FGD (Focus Group Discussion), survei, dan juga wawancara adalah kurangnya pemahaman di bidang kesehatan, faktor sosial atau pergaulan bebas yang banyak terjadi di kalangan remaja, faktor ekonomi, budaya atau agama, kurangnya pemahaman tentang peraturan atau regulasi yang ada dan pengaruh pemanfaatan teknologi informasi," jelas Warih.

Oleh karena itu, adanya pernikahan usia anak dapat menimbulkan beberapa dampak baik itu kesehatan, psikologis, ekonomi, hingga sosial.

Dampak bagi kesehatan yakni dapat menjadikan organ reporoduksi terganggu, kehamilan dengan risiko tinggi, anak yang dilahirkan juga berisiko terkena stunting, kondidi kurang gizi baik ibu dan anak dapat terjadi, keguguran hingga risiko besar lainnya yang menyerang kesehatan si ibu maupun buah hatinya.

Sementara itu, dampak psikologis ialah adanya kejiwaan yang belum matang dapat meningkatkan stres lebih tinggi dan lebih rentan terharap serangan gangguan jiwa. Parahnya lagi, pasangan tersebut dapat putus asa akibat perselisihan dan pertengkaran dari emosi yang belum stabil.

Hal itu juga akan berdampak pada tumbuh kembang di bayi atau anak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved