Berita Jogja Hari Ini

Angka Pernikahan Usia Anak di DI Yogyakarta Terpantau Tinggi, DP3AP2 DIY Paparkan Risikonya

Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (IVa) DP3AP2 DIY, Zuli Marpuji Astuti, mengatakan, untuk mencegah fenomena pernikahan usia

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Rukmana
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta jelaskan fenomena pernikahan usia anak di wilayahnya, di Kantor (DP3AP2), Jumat (16/9/2022). 

Adanya pernikahan dini juga rentan melahirkan keluarga miskin, karena rendahnya pendidikan hingga akses pekejaan yang didapat. Maka dari itu, ketidaksiapan finansial tentu rentan membuat keluarga baru menjadi keluarga miskin.

Baca juga: UIN Sunan Kalijaga Siapkan Pembukaan 2 Program Doktor dan Ajukan Akreditasi Internasional 18 Prodi

Selanjutnya, terdapat dampak sosial yang mana jika dilihat dari perspektif sosial, pernikahan dini dapat mengurangi harmonisasi keluarga, menambah beban keluarga, serta anggapan negatif dari masyarakat.

"Ini (pernikahan usia anak) merupakan fenomena gunung es. Kita ketemu satu jangan-jangan di dasarnya itu banyak yang kita perhatikan bersama," ujarnya.

Ternyata, setelah disurvei maupun dikaji lebih dalam, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami Undang-Undang atau kebijakan pemerintah tentang Batas Usia Perkawinan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 yaitu untuk pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. (Nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved