Berita Jogja Hari Ini
Angka Pernikahan Usia Anak di DI Yogyakarta Terpantau Tinggi, DP3AP2 DIY Paparkan Risikonya
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (IVa) DP3AP2 DIY, Zuli Marpuji Astuti, mengatakan, untuk mencegah fenomena pernikahan usia
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
Adanya pernikahan dini juga rentan melahirkan keluarga miskin, karena rendahnya pendidikan hingga akses pekejaan yang didapat. Maka dari itu, ketidaksiapan finansial tentu rentan membuat keluarga baru menjadi keluarga miskin.
Baca juga: UIN Sunan Kalijaga Siapkan Pembukaan 2 Program Doktor dan Ajukan Akreditasi Internasional 18 Prodi
Selanjutnya, terdapat dampak sosial yang mana jika dilihat dari perspektif sosial, pernikahan dini dapat mengurangi harmonisasi keluarga, menambah beban keluarga, serta anggapan negatif dari masyarakat.
"Ini (pernikahan usia anak) merupakan fenomena gunung es. Kita ketemu satu jangan-jangan di dasarnya itu banyak yang kita perhatikan bersama," ujarnya.
Ternyata, setelah disurvei maupun dikaji lebih dalam, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami Undang-Undang atau kebijakan pemerintah tentang Batas Usia Perkawinan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 yaitu untuk pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. (Nei)