Pilpres 2024
Pilpres 2024: Soal Peluang Jokowi Jadi Cawapres, KPU Sebut Ada Aturan yang Bisa Jadi Jebakan Batman
Merespons wacana Jokowi maju cawapres di Pilpres 2024, KPU RI menyebut harus hati-hati karena pasal 7 dan 8 UUD 1945 bisa jadi jebakan batman
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Aturan dalam UUD 1945 seakan tidak melarang seorang presiden yang telah menjabat dua periode kemudian menjadi calon wakil presiden pada periode kepemimpinan berikutnya. Namun, KPU RI menyebut harus hati-hati karena pada pasal 7 dan 8 UUD 1945 bisa jadi semacam jebakan batman.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari yang merespons perihal peluang dan wacana Presiden Jokowi kelak bisa maju cawapres di Pilpres 2024.
Berbeda dari pendapat Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P, Bambang Wuryanto, yang menyebut tidak ada larangan Jokowi maju sebagai cawapres, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menilai bahwa secara logika hukum, terdapat masalah konstitusional terkait wacana tersebut.
"Hati-hati dengan Pasal 7 dan 8 UUD, semacam jebakan batman. Kayaknya bisa (presiden 2 periode maju cawapres), padahal tidak bisa," kata Hasyim saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (15/9/2022).
Hasyim mengatakan, Pasal 8 UUD 1945 mengatur soal kemungkinan seorang wakil presiden menjadi presiden dalam kondisi tertentu.
"Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya," tulis pasal itu.
Jadi masalah
"Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai presiden selama dua kali masa jabatan, dan kemudian mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, terdapat problem konstitusional sebagaimana ketentuan norma Pasal 8 UUD," kata Hasyim.
Dalam konteks Jokowi, eks Wali Kota Solo itu memang sah untuk dilantik sebagai Wakil Presiden 2024-2029.
Hasyim menyebut, tidak ada larangan dalam konstitusi sampai titik ini. Namun, jika terjadi kondisi-kondisi seperti Pasal 8 UUD, di maka Jokowi tidak bisa naik tingkat dari wakil presiden menjadi presiden karena pernah ada di posisi itu dua periode.
"Dalam situasi tersebut, A tidak memenuhi syarat sebagai presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Hasyim menjelaskan.
Wacana Presiden RI Joko Widodo maju sebagai cawapres pada Pemilu 2024 belakangan santer dibicarakan.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P, Bambang Wuryanto, menilai bahwa tidak ada aturan yang melarang itu.
Pasal 7 UUD 1945, berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".
Pendapat peneliti
Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor menilai, menempatkan Presiden Joko Widodo sebagai wakil presiden pada 2024 tak akan menyelesaikan persoalan negara.
Justru, ini berpotensi melanggengkan masalah karena tidak ada pembaruan di pucuk pemerintahan.
"Ini akan memperpanjang juga problem yang mungkin dengan presiden baru itu bisa diselesaikan," kata Firman kepada Kompas.com, Rabu (14/9/2022).
Selama dua periode pemerintahan Jokowi, kata Firman, masih banyak persoalan negara yang belum teratasi.
Misalnya, soal lemahnya demokrasi. Menurutnya, menempatkan Jokowi sebagai wakil presiden hanya akan memperpanjang masalah-masalah yang sama ke depan.
Padahal, jika kursi RI-1 dan RI-2 dijabat oleh wajah baru, sangat mungkin problem di era kepemimpinan Jokowi teratasi.
"Jadi kalau tetap ada seorang Jokowi di pojok sana ya saya kira tidak ada satu perubahan dari mereka yang selama ini sudah cukup berkuasa, akan ikutan juga berkepanjangan kekuasaannya," ujar Firman.
Firman menilai, keberadaan sosok Jokowi di kursi RI-2 justru bisa menjadi jebakan pemerintah, khususnya presiden yang baru.
Diprediksi, tidak akan ada perubahan yang fundamental karena presiden sangat mungkin bergantung pada wapres.
Penempatan figur lama di puncak kekuasaan juga menutup terjadinya penyegaran dalam pengelolaan negara.
Padahal, masih banyak sosok lain yang punya kemampuan untuk memimpin pemerintahan.
"Saya kira saat ini ada beberapa sosok yang bisa membuat suatu terobosan-terobosan penting di dalam memperkuat demokrasi kita," ujarnya.
Alih-alih mewacanakan Jokowi sebagai calon wakil presiden, Firman mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu dapat berkontribusi melalui jalur lain, tidak harus lewat kursi RI-2.
"Pak Jokowi tetap masih bisa incharge di dalam kehidupan politik berbangsa bernegara sebagai mungkin orang yang punya banyak pengalaman di dalam persoalan-persoalan tersebut," tuturnya.
Firman mengatakan, pengelolaan negara butuh terobosan dan ide-ide segar. Oleh karenanya, dia berharap, Pemilu 2024 kelak akan menghasilkan figur-figur pemimpin baru.
"Saya kira waktu Jokowi sudah cukuplah satu dekade, biarkan kalangan lain yang mungkin lebih punya ide-ide segar, yang lebih bisa banyak menyelesaikan persoalan diberikan kesempatan yang besar untuk berbuat sesuatu," katanya.
Sebelumnya, muncul wacana Jokowi menjadi wakil presiden pada 2024. Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan, Jokowi sangat mungkin jadi cawapres jika ada partai yang mengusungnya di pemilu.
"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa. Tapi, syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol," kata Bambang saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).
Bambang mengatakan, secara aturan, Jokowi diizinkan jika ingin maju sebagai calon wakil presiden.
Namun, ini tergantung apakah mantan Wali Kota Solo itu ingin menggunakan peluang tersebut atau tidak.
"Kalau Pak Jokowi, kita enggak tahulah maunya kayak apa," ucap Bambang.
(*/)
Artikel tayang di https://nasional.kompas.com/read/2022/09/15/menempatkan-jokowi-jadi-wapres-melanggengkan-persoalan-negara. https://nasional.kompas.com/read/2022/09/15/wacana-jokowi-cawapres-2024-kpu-sepertinya-bisa-padahal-tidak-bisa.
