Pilpres 2024

Pilpres 2024: Soal Peluang Jokowi Jadi Cawapres, KPU Sebut Ada Aturan yang Bisa Jadi Jebakan Batman

Merespons wacana Jokowi maju cawapres di Pilpres 2024, KPU RI menyebut harus hati-hati karena pasal 7 dan 8 UUD 1945 bisa jadi jebakan batman

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
BPMI Setpres/Laily Rachev
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNJOGJA.COM - Aturan dalam UUD 1945 seakan tidak melarang seorang presiden yang telah menjabat dua periode kemudian menjadi calon wakil presiden pada periode kepemimpinan berikutnya. Namun, KPU RI menyebut harus hati-hati karena pada pasal 7 dan 8 UUD 1945 bisa jadi semacam jebakan batman.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari yang merespons perihal peluang dan wacana Presiden Jokowi kelak bisa maju cawapres di Pilpres 2024.

Berbeda dari pendapat Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P, Bambang Wuryanto, yang menyebut tidak ada larangan Jokowi maju sebagai cawapres, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menilai bahwa secara logika hukum, terdapat masalah konstitusional terkait wacana tersebut.

"Hati-hati dengan Pasal 7 dan 8 UUD, semacam jebakan batman. Kayaknya bisa (presiden 2 periode maju cawapres), padahal tidak bisa," kata Hasyim saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (15/9/2022).

Hasyim mengatakan, Pasal 8 UUD 1945 mengatur soal kemungkinan seorang wakil presiden menjadi presiden dalam kondisi tertentu.

"Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya," tulis pasal itu.

Jadi masalah

"Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai presiden selama dua kali masa jabatan, dan kemudian mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, terdapat problem konstitusional sebagaimana ketentuan norma Pasal 8 UUD," kata Hasyim.

Dalam konteks Jokowi, eks Wali Kota Solo itu memang sah untuk dilantik sebagai Wakil Presiden 2024-2029.

Hasyim menyebut, tidak ada larangan dalam konstitusi sampai titik ini. Namun, jika terjadi kondisi-kondisi seperti Pasal 8 UUD, di maka Jokowi tidak bisa naik tingkat dari wakil presiden menjadi presiden karena pernah ada di posisi itu dua periode.

"Dalam situasi tersebut, A tidak memenuhi syarat sebagai presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Hasyim menjelaskan.

Wacana Presiden RI Joko Widodo maju sebagai cawapres pada Pemilu 2024 belakangan santer dibicarakan.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P, Bambang Wuryanto, menilai bahwa tidak ada aturan yang melarang itu.

Pasal 7 UUD 1945, berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".

Pendapat peneliti

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved