Berita Jogja Hari Ini
Mayoritas Sungai DI Yogyakarta Tercemar, DPRD DIY Usul Insentif Pengelolaan Sampah dan Limbah
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengungkapkan, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) di wilayah DI Yogyakarta juga menjadi
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mayoritas sungai di wilayah DI Yogyakarta masih masuk dalam kategori tercemar sedang.
Hal itu terungkap setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY melakukan pengambilan sampel untuk mengetahui nilai Indeks Kualitas Air (IKA) di 10 sungai yang ada di wilayah DI Yogyakarta.
10 sungai tersebut meliputi Sungai Winongo, Code, Gajahwong, Tambakbayan, Kuning, Konteng, Bedog, Belik, Bulus, dan Oyo.
Baca juga: Pihak SMK Negeri 2 Yogyakarta Klarifikasi Informasi terkait Pungli, Kepsek: Itu Sumbangan Sukarela
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengungkapkan, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) di wilayah DI Yogyakarta juga menjadi sorotan kalangan legislatif karena belum mencapai target yang ditentukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Adapun penghitungan IKLH terdiri dari tiga komponen yaitu Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL).
"Indeks kualitas kita masuk dalam RPJMD mesti dipenuhi targetnya dan kondisinya kini turun terus," terang Huda, Rabu (14/9/2022).
Terkait maraknya pencemaran air sungai, Huda meminta Pemda DIY agar dapat mengupayakan peningkatan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan termasuk daerah aliran sungai.
Misalnya dengan menggandeng masyarakat yang hidup di sekitar sungai untuk melakukan kerja bakti bersih-bersih sungai secara rutin.
Pemda DIY bisa juga memberlakukan insentif pengelolaan sampah maupun limbah. Sistem penghargaan ini diharapkan dapat mendongkrak kesadaran warga.
"Perlu digalakkan komunitas peduli sungai mereka perlu didukung. Kalau bisa masyarakat pinggir sungai dikasih insentif," jelasnya.
Baca juga: Cerita Warga di Dusun Kedungrong Kulon Progo Manfaatkan Tenaga Mikro Hidro untuk Pembangkit Listrik
Saat ini memang sudah ada Perda yang berfokus menjaga kelestarian daerah aliran sungai melalui Perda Nomor 11/2016.
Namun Huda lebih mengharapkan adanya kesadaran dari masyarakat karena menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.
"Perda memang sudah ada tapi pelaksanaannya lebih mengharapkan kesadaran masyarakat ini," bebernya. (tro)