Bantuan Subsidi Upah

Pemerintah Sudah Salurkan BSU Rp 600 Ribu untuk 4.112.052 Pekerja

Pemerintah sudah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama bagi 4.112.052 penerima pada Senin (12/9/2022) kemarin.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
DOK. Kementerian Ketenagakerjaan
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenaker 

TRIBUNJOGJA.COM, BALI - Pemerintah sudah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama bagi 4.112.052 penerima pada Senin (12/9/2022) kemarin.

Masing-masing penerima, yakni karyawan yang bergaji maksimal Rp 3,5 juta menerima bantuan bantalan sosial pengalihan subsidi BBM senilai Rp 600 ribu.

Sementara total pekerja yang berhak mendapatkan BSU pada tahun 2022 ini jumlahnya mencapai 16.198.731.

Penyaluran bantuan dilaksanakan melalui rekening bank Himbara.

Bagi pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU namun belum mendapatkan bantuan, akan disalurkan pada tahap selanjutnya.

Dikutip Tribunjogja.com dari Tribunsolo.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemerintah mulai menyalurkan BSU tahap 1 setelah dilakukan pemadanan data.

Pada tahap pertama ini, Kemenaker sebelumnya sudah menerima data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 5.099.915 pekerja.

"Di sini kami juga perlu berhati-hati dalam memilah data, agar tidak adanya penerima bantuan bagi pekerja/buruh yang telah dapat bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)," beber Ida saat meninjau penyaluran bantuan di Bali, Senin (12/9/2022) kemarin.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU atau BLT Gaji Karyawan Tahun 2022, Bikin Akun Dulu di Kemnaker.go.id

Kriteria Penerima BSU

BSU yang disalurkan oleh pemerintah sebagai bantalan sosial pengalihan subsidi BBM ini dberikan kepada para pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta.

Kriteria penerimanya pun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, soal pedoman bantuan pemerintah berupa BSU.

Di antaranya penerima harus WNI dengan kepemilikian NIK, penerima merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Kemudian  penerima mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

Dengan demikian, pekerja yang bekerja di wilayah yang memiliki upah minimum provinsi (UMP) di atas Rp3,5 juta, berhak mendapatkan BSU.

Pemberian BSU kali ini berlaku secara nasional, namun dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.

Ida mengatakan, berdasarkan syarat dan kriteria yang diatur dan sesuai dengan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 16.198.731 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat menerima BSU.

Dari data ini, dari keseluruhan data yang memenuhi syarat ini akan disampaikan BPJS Ketenagakerjaan, kepada Kementerian Ketenagakerjaan secara bertahap.

Selanjutnya, Kemnaker akan melakukan check and skrining serta pemadanan data terhadap bantuan yang lain, seperti bantuan kartu pra kerja PPUN PKH PNS TNI Polri.

"Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, kami dan BPJS Ketenagakerjaan baru saja menandatangani berita acara penyerahan data tahap satu."

"Sudah diserahkan nih teman-teman, sejumlah 5.099.915 data calon penerima BSU," ungkap Ida.

Ida mengatakan, data tahap pertama yang sudah diterima ini diupayakan dapat disalurkan secepatnya.

Untuk melakukan penyaluran BSU tahun ini, Kemnaker bekerja sama dengan bank Himbara, antara lain BRI, BNI, BTN Mandiri, BSI, serta PT Pos Indonesia.

"Tahun ini berbeda, karena kami juga mengikutsertakan PT Pos Indonesia."

"Belajar dari tahun lalu yang sudah menggunakan skema burekol, ternyata masih juga ada yang tidak tersampaikan."

"Maka tahun ini, tahun 2022 ini untuk mempercepat penyalurannya, di samping kami salurkan melalui bank-banking himbara, kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia," bebernya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved