Pencairan BSU

Cara Cek Penerima BSU atau BLT Gaji Karyawan Tahun 2022, Bikin Akun Dulu di Kemnaker.go.id

Untuk melakukan pengecekan penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022 melalui laman Kemnaker, Anda harus mempunyai akun terlebih dahulu.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
DOK. Shutterstock/Melimey
Ilustrasi BSU karyawan 2022 

Tribunjogja.com - Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahun 2022 sudah mulai dicairkan 12 September 2022.

BSU sebesar Rp 600 ribu ini akan dilakukan secara bertahap hingga Desember mendatang.

Untuk melakukan pengecekan penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022 melalui laman kemnaker.go.id, Anda harus mempunyai akun terlebih dahulu.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenaker
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenaker (DOK. Kementerian Ketenagakerjaan)

Cara daftar akun untuk cek penerima BSU 2022

Dilansir dari informasi resmi, sebelum melakukan pendaftaran akun di kemnaker.go.id, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti KTP, alamat e-mail, dan nomor handphone aktif.

Terkait dengan cara pendaftaran akun di laman Kemnaker, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1. Akses laman https://account.kemnaker.go.id/auth/login

2. Pada halaman login, Anda dapat klik tombol “Daftar Sekarang”

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau nomor KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung

4. Setelah itu isikan alamat e-mail dan nomor handphone yang masih aktif, serta password untuk login dan mengakses layanan di Kemnaker

5. Jika seluruh data pengisian telah benar, klik “Daftar Sekarang” Anda akan mendapatkan kode OTP melalui SMS, kode ini digunakan sebagai verifikasi akun

6. Pendaftaran atau registrasi akun telah selesai, Anda dapat login atau masuk dengan nomor handphone atau email dan password yang telah dibuat.

Baca juga: BEGINI Cara Mengecek Penerima BSU Subsidi Gaji 2022 di Laman Kemenaker, Apakah Kamu Salah Satunya?

Syarat dan kriteria penerima BLT subsidi gaji 2022

Pekerja atau buruh yang menjadi penerima BSU atau BLT subsidi gaji harus memenuhi syarat dan kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.

Lebih lanjut, syarat penerima BSU atau BLT subidi gaji 2022 sebagai berikut:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved